0%
Kamis, 10 November 2022 13:59

Perda Zona Nilai Tanah Gowa Diharap Jadi Sumber PAD Baru

Editor : Rahma
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menandatangani pengesahan Perda Zona Nilai Tanah (ZNT) Rabu kemarin/Ist
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menandatangani pengesahan Perda Zona Nilai Tanah (ZNT) Rabu kemarin/Ist

Prda ini akan menjadi sumber PAD baru bagi Kabupaten Gowa, khsusunya di sektor PPHTB yang akan berdampak baik terhadap daerah.

PORTALMEDIA.ID, GOWA- Peraturan Daerah (Perda) penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) Kabupaten Gowa diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan baru. Hal ini setelah Perda tersebut ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (9/11).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan perda ini akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kabupaten Gowa, khsusunya di sektor PPHTB yang akan berdampak baik terhadap daerah.

"Dengan disetujuinya Ranperda ZNT ini menjadi perda maka kita akan mendapatkan PAD pada PPHTB kurang lebih Rp10 miliar. Sehingga perda ini akan betul-betul menjadi sumber PAD terbaru kita," ungkapnya.

Baca Juga : Ratusan Kades di Gowa Dilatih Menata Tapal Batas Desa

Ia mengaku, penetapan perda ini menjadi penetapan terlama sepanjang adanya ranperda yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Gowa. Pasalnya Ranperda ZNT ini diserahkan sejak Oktober 2021 lalu, sehingga dirinya mengaku saran dari pansus akan di perhitungkan.

Pada kesempatan itu dirinya juga meminta agar dalam menetapkan Perda di 2023 mendatang, pansus DPRD harus melihat mana yang prioritas dan mampu mengangkat PAD kabupaten.

"Mudah-mudahan dalam menetapkan bisa melihat mana yang bisa mengangkat PAD kita. Baik melakukan revisi ulang atau membuat perda baru karena transfer pusat ke daerah setiap tahunnya mengalami penurunan, sehingga tidak bisa terlalu diharapkan. Makanya sumber-sumber PAD harus dimaksimalkan agar bisa meningkat di masa yang akan datang," jelasnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Sementara Juru Bicara Pansus DPRD Gowa, Irmawati mengatakan, sejak diserahkannya Ranperda ZNT ini pada Oktober 2021 lalu pihaknya bersama instansi terkait banyak melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Pembahasan ini cukup relatif alot dan dinamika sesuai dengan penyusunan Ranperda biasanya dan melalui beberapa tahapan sesuai dengan aturan. Seperti, melakukan pendalaman materi, rapat kerja dengan instansi terkait, serta melakukan kunjungan konsultasi," ungkapnya.

Ia berharap, melalui perda ini dalam penetapan zona nilai tanah akan menambah sumber pendapatan daerah Kabupaten Gowa agar bisa diimplementasikan terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar