0%
Kamis, 10 November 2022 18:33

Tekan Inflasi, Dishub Sulsel Anggarkan Rp2,5 Miliar untuk Subsidi Penumpang AKDP

Penulis : Dewi
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Sosialisasi itu sudah dilakukan mengundang beberapa perusahaan angkutan BUMN maupun Non-BUMN dalam penerapan subsidi angkutan dalam rangka menangani masalah inflasi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel mengalokasikan subsidi terhadap penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar Rp2,5 miliar. Hal ini bertujuan agar menekan angka inflasi di Sulsel akibat kenaikan BBM.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel, Muhammad Anis, mengatakan, pihaknya menjalankan program pemerintah untuk sosialisasi subsidi terhadap kendaraan Bus AKDP. Sosialisasi itu sudah dilakukan mengundang beberapa perusahaan angkutan BUMN maupun Non-BUMN dalam penerapan subsidi angkutan dalam rangka menangani masalah inflasi ini.

"Tentunya kami akan berikan subsidi terhadap perusahaan AKDP yang memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Anis, Kamis, 10 November 2022.

Baca Juga : Lebih dari Setengah Wakil Menteri Kabinet Merangkap Komisaris BUMN, Publik Sorot Praktik Rangkap Jabatan

Bantuan keuangan yang dimaksud ini ialah subsidi antara tarif lama dan baru. Masing-masing bagi angkutan BUMN mencapai Rp1 miliar dan non-BUMN Rp1,5 miliar. Dananya diambil dari APBD.

"Misalnya kalau ke Toraja tarif lamanya Rp300 ribu dan setelah kenaikan BBM menjadi Rp400 ribu, maka selisih harga di antara itu yang disubsidi," jelas Anis.

Perihal realisasinya, dia belum tahu pasti kapan. Tetapi berkisar pada November ini hingga berakhir pada Desember nanti. Untuk PO-nya sendiri belum ada yang didaftar, pihaknya baru mengundang untuk ikut rapat.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Lepas Armada Pengendali Inflasi

Masing-masing PO, kata dia, harus memenuhi persyaratan. Seperti ada izinnya, merupakan plat kuning, juga pengendara yang memiliki SIM dan sebagainya. Kebijakan ini dinilainya cocok karena mendekati akhir tahun. Yang mana ada hari besar keagamaan dan tahun baru.

Mekanismenya langsung ke PO, tetapi didahului Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pembayaran dilakukan setelah PO melengkapi berkas dan invoice yang dilaporkan ke Dishub. Setelah itu diperiksa dokumen yang dilaporkan perihal apa manifestnya, diantaranya seperti foto penumpang di atas kendaraan dan lainnya.

"Kita harus benar-benar teliti untuk mencairkan anggaran subsidi ini ke mereka, sehingga langsung menyentuh ke masyarakat," tekannya.

Baca Juga : Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Hari Ini, Berikut Linknya

Sebelumnya, Kepala Bappedalitbangda Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mengatakan, pihaknya sudah mengatensi perihal inflasi ini sejak kenaikan BBM. Apalagi, secara langsung ada arahan pusat untuk menyiapkan dua persen dari APBD sebagai bantalan sosial atas dampak inflasi ini.

Arahan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/Pmk.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi. Diketahui inflasi Sulsel saat ini bergerak pada angka 5,6 persen. Idealnya menurut arahan pusat di bawah 5 persen. Sulsel pun mencoba mengendalikan angka inflasi dan turun dari angka yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer