PORTALMEDIA.ID -- Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membeberkan kondisi terkini sang artis usai dilarikan ke rumah sakit akibat saraf terjepit yang kambuh pada 5 November 2022.
"Saat ini alhamdulillah sehat," ujar Fahmi Bachmid ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Meski begitu, Fahmi Bachmid tidak menampik bahwa Nikita Mirzani sebenarnya memang butuh perawatan di rumah sakit. Hanya saja, janda tiga anak itu itu merasa diperlakukan tidak semestinya saat dirawat.
Baca Juga : Hukuman Diperberat Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi
"Setelah dirawat, dia merasa ada sesuatu yang ganjil. Selama di rumah sakit, dia malah merasa lebih terpenjara," terang Fahmi Bachmid.
"Di rumah sakit itu justru dia dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris. Jadi dia bilang, 'saya tambah sakit ini di sini, mending saya di rutan'," lanjut sang pengacara.
Rasa tidak nyaman akhirnya memaksa Nikita Mirzani pulang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten. Perempuan 36 tahun ini merasa lebih nyaman di sana.
Baca Juga : Nikita Mirzani Ajukan 'Damai' Rp200 M, Reza Gladys Balas Gugat Rp504 M
"Makanya dia memilih kembali ke rutan meskipun tidak dalam kondisi sehat 100 persen. Mungkin merasa lebih tenang kalau di rutan," kata Fahmi Bachmid.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Baca Juga : Kirim Surat ke Prabowo, Nikita Mirzani Minta Keadilan Jelang Vonis
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News