PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah menggodok aturan baru mengenai pembatasan BBM subsidi terhadap mobil mewah.
Hal ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran (HJE) Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi. Mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, dalam keterangan tertulis, dikutip dari kompas.com, Senin (11/7/2022).
Baca Juga : Pertamina Tebar Diskon BBM hingga LPG, Begini Cara Aksesnya
Erika menjelaskan, ada beberapa aturan pembelian Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat saat ini.
Volume Solar subsidi untuk kendaraan pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, sedangkan angkutan umum atau orang roda enam sebanyak 200 liter per hari.
“Solar subsidi tersebut dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam,” ujar Erika.
Baca Juga : Menteri ESDM Bahlil Beri Izin Ojol Beli BBM Subsidi, Skema Subsidi Masih Dikaji
Adapun revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Adapun Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tersebut mengatur tentang pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.
Erika juga memastikan, setelah revisi Perpres keluar, pihaknya akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite, termasuk pengaturan secara teknis di lapangan.
Baca Juga : Menteri ESDM Bahlil Sebut Subsidi BBM Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News