PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Bendungan Paselloreng yang terletak di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan telah diresmikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 09 September 2021.
Peresmian tersebut menandakan bahwa seluruh proses pembangunan Bendungan Paselloreng telah selesai. Ironisnya, hingga mendekati akhir tahun 2022, masih menyisahkan kemelut pembayaran ganti rugi lahan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, bahwa masyarakat desa di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, yakni Desa Arajang, Desa Paselloreng, Desa Minangatellue telah menerima undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng sejak 20 Mei 2022 yang disertai dengan lampiran nominal pembayaran ganti rugi lahan masyarakat dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo.
Baca Juga : Jokowi Klaim Investasi IKN Tembus Rp56,2 Triliun
Undangan yang diterima masyarakat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo. Namun hingga saat ini, kurang lebih 6 (enam) bulan lamanya setelah menerima undangan, masyarakat tak kunjung dibayarkan ganti rugi lahannya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2015 (perubahan ke 4 Peppres No.71 tahun 2012) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, bahwa Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan, perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Merujuk pada undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang disertai dengan lampiran nominal pembayaran, bahwa proses pengadaan tanah Bendungan Paselloreng telah melewati proses tahapan menurut peraturan tersebut. Dengan kata lain, bahwa masyarakat yang telah menerima undangan seharusnya sudah menikmati hak atas ganti rugi lahannya untuk Bendungan Paselloreng.
Baca Juga : Pratikno Akui Anggaran HUT RI Membengkak
Salah satu masyarakat Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng yang telah menerima undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahannnya dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo, Ansar mengatakan bahwa harusnya sudah di bayar, tetapi Kepala Pertanahan terus menunda pembayaran.
"Saya khawatir akan terjadi konflik sosial jika di biarkan terus menerus tanpa ada penyelesaian. Saya sebagai warga yang berhak atas tanah yang masuk areal bendungan akan mempertanggungjawabkan objek tanah milik saya" ucap Ansar salah satu pemilik lahan.
Lanjut, Ansar mengatakan bahwa kami masyarakat yang masuk di 42,97 Ha sudah geram dengan sikap tidak jelasnya Kepala ATR/BPN, kami sudah seringkali mengatakan jika memang ada masyarakat yang merasa haknya di ambil silahkan menempuh jalur hukum, namun sepertinya Kepala Pertanahan terlalu lemah dengan pendiriannya.
Baca Juga : Istana Bantah Isu Reshuffle di Ujung Pemerintahan Jokowi
"Kalau memang Kepala ATR/BPN Wajo tidak bisa menyelesaikan persoalan bendungan Paselloreng silahkan hengkang dari Wajo" ujar Ansar dengan nada tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News