PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Sungguh bejat kelakuan pria berinisial DN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bagaimana tidak, pria pengangguran itu tega merudapaksa kerabatnya sendiri yang masih berusia 19 tahun berinisial MA.
Kejadian pilu yang menimpa MA itu terjadi di kamar kosnya di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini. Kejadian bermula saat pelaku DN berpura-pura meminjam charger handphone milik korban.
Diketahui kediaman pelaku tidak jauh dari letak indekos korban sendiri. Saat diberikan charger handphone, rupanya pelaku tidak langsung pergi, pelaku bejat itu malah merudapaksa korban.
Baca Juga : GP Ansor Gowa Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Setelah melakukan aksi bejatnya, DN pun melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Ia pun dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa saat sedang tertidur pulas dengan sang istri, pada Senin (14/11/2022).
"Dalam kurang lebih 2×24 jam terduga pelaku pemerkosaan berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polres Gowa," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022) siang.
Kata Burhan, pihaknya kita masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku DN di Mapolres Gowa.Sedangkan penasehat hukum korban MA yakni Arni Yonathan mengungkapkan bahwa korban dan pelaku masih mempunyai hubungan kerabat dekat.
Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba
"Ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban. Pelaku tinggal tidak jauh dari TKP, pelaku juga ini sudah punya istri dan anak," bebernya kepada Portalmedia.
Kaya Arni, dia juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian lantaran cepat mengamankan terduga pelaku.
"Saya apresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Gowa beserta tim Jatanras atas kinerja dan respon cepatnya," kata Arni.
Baca Juga : Polres Gowa Ringkus 12 Geng Motor, Kerap Sebar Teror Busur
Untuk diketahui, pelaku DN bakal dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana, pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan, akan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
