PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Setelah melakukan rapat pleno penyesuaian UMP Sulsel 2023 yang dihadiri oleh 3 pihak yaitu Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh di Hotel Grand Palace, Rabu (16/11/2022) kemarin, telah disepakati penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Sulsel.
Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Assegaf menyebutkan, nilai yang disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 33 tahun 2021, yaitu sekitar 2 sampai 4 persen kenaikan, dan rekomendasinya telah diserahkan kepada Gubernur Sulsel untuk dipertimbangkan dan ditetapkan.
Ditanyai mengenai hal ini Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyebutkan, bahwa penentuan UMP sekarang berada di tangan pusat dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca Juga : Putusan MK Jadi Acuan, Penetapan UMP 2026 Beri Ruang Lebih ke Daerah
"Jadi provinsi-provinsi itu sudah ditarik masalah penetapannya ke pusat, memang regulasi sudah ditarik ke Kemenaker," kata Andi Sudriman,
Untuk diketahui, UMP Sulsel telah ditetapkan dengan nilai yaitu Rp 3,3 juta dan batas bawah Rp 1,6 juta.
Ardiles menambahkan, dalam penentuan UMP masing-masing pihak punya kemauan, pengusaha mau turun dan buruh mau naik.
Baca Juga : Menaker Terbitkan Aturan Baru, BSU Rp600 Ribu Mulai Cair Juni 2025
"Yang pasti bahwa tadi kita sepakat penyesuaian ini tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 walaupun kita ini masih menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah menyangkut masalah penyesuaian UMP," tutup Ardiles.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News