0%
Minggu, 20 November 2022 14:44

Kembali Terlibat Kasus Hukum, Kriminolog Soroti Arogansi Ormas Batalyon 120 yang Dilegitimasi SK Wali Kota

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Salah satu pemuda yang diintrogasi polisi saat penggeledahan di Markas Ormas Batalyon 120 Makassar, beberapa waktu yang lalu. Foto: ist
Salah satu pemuda yang diintrogasi polisi saat penggeledahan di Markas Ormas Batalyon 120 Makassar, beberapa waktu yang lalu. Foto: ist

Ormas bentukan Wali Kota Makassar, Batalyon 120 kembali terlibat dalam kasus hukum, namun kali ini melibatkan langsung ketuanya, Rusdi. Melihat dari kasus ini, Kriminolog menilai ada semacam arogansi yang membenarkan kelakuan dari ormas bentukan Danny Pomanto ini.

Beri Perhatian pada Siskamling

Nur Fadhilah menyarankan agar pemerintah lebih memerhatikan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) karena menurutnya lebih efektif bagi masyarakat.

"Soal Siskamling, akan lebih baik jika ini diefektifkan. Siskamling justru lebih bagus untuk memelihara keamanan di lorong-lorong," katanya.

Baca Juga : Motivasi Siswa Paskibraka di Rujab, Wali Kota Makassar: Fokus pada Kemampuan dan Potensi Diri

"Beda dengan ormas, jika tiba-tiba berbuat masalah, pencitraannya akan kurang bagus. Justru menjadi penyakit baru kalau begitu. Belum lagi jika massa dari ormasnya besar, justru semakin bahaya. Sebab memelihara preman dan berpotensi perkelahian antarkelompok. Kita masih percaya kalau aparat seperti Siskamling, sebab bekerja dengan sistem, beda dengan ormas," tegas Nur Fadhilah. 

Kembali Berakhir Damai, Pengatmat Hukum: Jangan Tebang Pilih

Untuk diketahui, kasus hukum yang melibatkan Ormas Batalyon 120 ini hampir sama dengan kasus sebelumnya, di mana anggota ormas yang digerebek dengan senjata tajam dan sejumlah botol minuman keras tersebut dipulangkan tanpa adanya hukuman, kasus perusakan hotel pun berakhir damai dengan sejumlah kesepakatan. 

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Dr Hj Sri Lestari SH MH mengatakan, meski ormas Batalyon 120 merupakan bentukan dari Forkopimda atau Wali Kota Makassar tetap harus mengikuti prosedur hukum jika memang ada pelanggaran. 

Baca Juga : Sambangi Rujab Wali Kota, PGIW Sulselra Apresiasi Komitmen Appi Jaga Keberagaman di Makassar

"Proses hukum harus tetap berjalan tanpa tebang pilih, meski bentukan dari Forkopimda," kata Sri Lestari. 

"Kalau memang terbukti, tetap tidak boleh tebang pilih. Yang pertama beri sanksi kode etik, selanjutnya proses hukum harus tetap berjalan," tambah Sri Lestari.

Sanksi Organisasi

Sri Lestari juga menyatakan bahwa internal Ormas Batalyon 120 harus memberikan sanksi terhadap para anggotanya yang melanggar sesuai prosedur yang berlaku pada aturan ormas tersebut.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Sebut Citra Daerah Ada di Tangan Jurnalis: Wartawan Itu Profesi Mulia!

"Karena berdasar teori setiap organisasi pasti punya aturan hak dan kewajibannya, tanggung jawabnya , SOP dalam melakukan kinerjanya, kalau sudah tidak sesuai ya jelas ini sudah melanggar," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer