0%
Selasa, 12 Juli 2022 20:13

Kasus yang Menjerat Iko Uwais Berujung Damai

Editor : Rasdiyanah
Aktor Iko Uwais menemui awak media seusai menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi, Jumat (17/6/2022). Foto: dok liputan6.com
Aktor Iko Uwais menemui awak media seusai menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi, Jumat (17/6/2022). Foto: dok liputan6.com

Perseteruan Iko Uwais dengan desain interior berna Rudi, berakhir damai. Keduanya sepakat untuk mencabut laporan masing-masing.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Perseteruan antara Iko Uwais dengan seorang pria bernama Rudi yang berprofesi sebagai desain interior berakhir damai.

Keduanya sepakat memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, sesuai dengan Perpol Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice.

Perdamaian terjadi setelah kedua belah pihak melakukan mediasi di Polres Metro Bekasi, pada Senin (11/7/2022) malam.

Baca Juga : Kasus Iko Uwais, Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Panggil 3 Saksi Tambahan

"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak, yaitu menemukan titik temu perdamaian," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip liputan6.com, Selasa (12/7/2022).

Endra menjelaskan, kesepakatan damai dilakukan setelah pertemuan, kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dalam rangka media atas kasus yang dilaporkan Rudi dengan terlapor Iko Uwais.

Lantaran hal itu, keduanya sepakat mencabut laporan mereka masing-masing. Diketahui Rudi melaporkan Iko Uwais di Polres Metro Bekasi. Sedangkan Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya.

"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," tutur Zulpan.

Penyidikan

Sebelumnya pihak kepolisian telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, lantaran ada unsur pidana dalam masalah ini. Karena berdamai masalah ini tidak berlanjut ke tahap berikutnya.

"Kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang beperkara," imbuhnya.

Diketahui Iko Usai sebelumnya dipolisikan oleh Rudi ke Polres Metro bekasi pada 11 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Tidak terima dipolisikan, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rudi disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar