0%
Minggu, 20 November 2022 20:02

Perkenalkan SIAKBA, KPU Sulsel Resmi Buka Pendaftaran PPK dan PPS: Cek Syaratnya!

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
KPU Sulsel resmi membuka perekrutan badan ad hoc yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir. Foto: PORTALMEDIA/Alfath
KPU Sulsel resmi membuka perekrutan badan ad hoc yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir. Foto: PORTALMEDIA/Alfath

KPU Sulsel resmi membuka perekrutan tenaga ad hoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam kesempatan tersebut KPU Sulsel juga memperkenalkan aplikasi SIAKBA.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi membuka pendaftaran untuk badan ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Ada pun jadwal pendaftaran PPK mulai tanggal 20 November hingga 29 November 2022. Sementara untuk tenaga PPS, dibuka mulai 18 Desember hingga 27 Desember 2022 mendatang.

Pembukaan perekrutan ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir, yang dilakukan di Lotus A, Hotel Four Points by Sheraton, Minggu (20/11/2022). 

Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa

"Ad Hoc ini yang akan menjadi ujung tombak bagi penyelenggaraan pemilu khususnya di 2024," ujar Faisal Amir yang juga dalam kesempatan tersebut memperkenalkan aplikasi SIAKBA.

SIAKBA adalah Sistem Informasi Anggota dan Badan Ad Hoc yang akan menjadi alat pendukung untuk melakukan tahapan rekrutmen dan penyelenggaraan proses pendaftaran tenaga PPK dan PPS. 

Untuk diketahui, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan sedangkan PPS adalah panitia yang juga dibentuk oleh kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, namun khusus di tingkat kelurahan.

Syarat Pendaftaran Badan Ad Hoc

Baca Juga : P2P Jadi Wadah Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Pemilu

Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran menjadi PPS dan PPK.

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar