PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel masih sangat rendah. Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, baru berkisar 40 persen.
"Sampai Bulan Oktober 2022, cakupan perlindungan jaminan sosial secara nasional baru mencapai angka 37 persen. Dan di Sulsel baru mencapai angka 40 persen," ungkap Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Alias AM, pada Rapat Tim Percepatan Kepesertaan dan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Masyarakat Pekerja Provinsi Sulsel, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 21 November 2022.
Kondisi tersebut, ungkap Alias AM, menjadi dasar Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam regulasi tersebut, diinstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia untuk mengambil langkah-langkah percepatan.
Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal
"Agar seluruh pekerja baik pekerja informal maupun pekerja formal, agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Sementara, Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan, meminta kepada seluruh kepala daerah untuk turun langsung ke lapangan mengecek jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus dilakukan secara massif.
"Saya berharap, rapat kita hari ini menghasilkan rekomendasi terkait percepatan yang bisa kita lakukan," imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News