0%
Selasa, 22 November 2022 17:41

Diduga Langgar Aturan, 5 Anggota Polda Sulsel Diadukan ke Div Propam Polri

Editor : Redaksi
Pengacara Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum PT APMR.
Pengacara Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum PT APMR.

Kantor Pengacara Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum PT APMR, mengadukan lima anggota polisi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke Divisi Propram Polri karena diduga bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan kepolisian dalam menangani kasus sengketa keperdataan kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR) selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi

Dugaan adanya Tindak Pidana

Dibuatnya laporan polisi, surat perintah penyidikan (tanpa melalui proses / tahap Penyelidikan dan tanpa melalui gelar perkara untuk meningkatkan status Lidik ke status Sidik) dan dengan diterbitkannya surat panggilan keesokan harinya disertai perintah untuk menghadap keesokan harinya setelah tanggal surat panggilan, patut diduga adanya  maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya. memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Baca Juga : Hari Jadi Lutim akan Dihadiri Tiga Gubernur

Bahkan, saat ini, laporan polisi Nomor : LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Seulawesi Selatan tanggal 05 November 2022  masih dalam proses penyelidikan.

Sebagaimana kita ketahui, Pasal 1 ayat 5 KUHAP menyatakan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan dan belum mempunyai upaya paksa.

Tapi, pihak  Polres Luwu Timur dengan kekuasaannya membuat surat resmi yang mengizinkan untuk membongkar dan mengolah benda yang diduga diperoleh dan tindak pidana. _Di satu sisi dia melarang untuk melakukan pembayaran sambil menunggu proses lebih lanjut," tukas Henry.

Baca Juga : Buronan TPPO Berkedok Magang ke Jerman Ditangkap di Italia

"Tindakan pemberian izin dan larangan yang dikeluarkan Polres itu, patut diduga sebagai bentuk keberpihakan dan dengan tujuan untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain (dalam hal ini Pelapor, yang diduga adalah pihak PT AMI) secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar