Dugaan adanya Tindak Pidana
Dibuatnya laporan polisi, surat perintah penyidikan (tanpa melalui proses / tahap Penyelidikan dan tanpa melalui gelar perkara untuk meningkatkan status Lidik ke status Sidik) dan dengan diterbitkannya surat panggilan keesokan harinya disertai perintah untuk menghadap keesokan harinya setelah tanggal surat panggilan, patut diduga adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya. memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Baca Juga : Hari Jadi Lutim akan Dihadiri Tiga Gubernur
Bahkan, saat ini, laporan polisi Nomor : LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Seulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 masih dalam proses penyelidikan.
Sebagaimana kita ketahui, Pasal 1 ayat 5 KUHAP menyatakan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan dan belum mempunyai upaya paksa.
Tapi, pihak Polres Luwu Timur dengan kekuasaannya membuat surat resmi yang mengizinkan untuk membongkar dan mengolah benda yang diduga diperoleh dan tindak pidana. _Di satu sisi dia melarang untuk melakukan pembayaran sambil menunggu proses lebih lanjut," tukas Henry.
Baca Juga : Buronan TPPO Berkedok Magang ke Jerman Ditangkap di Italia
"Tindakan pemberian izin dan larangan yang dikeluarkan Polres itu, patut diduga sebagai bentuk keberpihakan dan dengan tujuan untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain (dalam hal ini Pelapor, yang diduga adalah pihak PT AMI) secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News