Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu dilepas setelah melewati gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin 31 Oktober 2022 lalu.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan, Andi Rijaya, saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada konferensi pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di Ruang Media Center Kantor Gubernur Sulsel, 2 November 2022 lalu.
Baca Juga : Bocah Tujuh Tahun dan Petugas Satpol PP Jadi Korban Tawuran Antarwarga di Makassar
Diketahui juga, Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, barang bukti ganja dengan total berat mencapai 975 gram dikirim melalui jasa pengiriman JNT melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Saat paket itu tiba, petugas JNT bersama polisi pun melakukan pengecekan. Alhasil barang bukti tersebut memang betul berisi narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan guna mengetahui lokasi tujuan paket tersebut.
"Jadi total ada empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing inisial AP dan APR itu merupakan oknum Satpol PP, dan dua inisial MA dan FH merupakan mahasiswa," jelas Dodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News