0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Rabu, 23 November 2022 22:08

Sidang Lanjutan Pembunuhan Honorer Dishub Makassar, Iqbal Asnan Sudah Susun Skenario Sejak Desember 2021

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai honorer Dishub Makassar, Najamuddin Sewang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (23/11/2022) /IST
Sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai honorer Dishub Makassar, Najamuddin Sewang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (23/11/2022) /IST

Sebelum dieksekusi, skenario pembunuhan yang dilakukan eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, rupanya sudah disusun dan dirancang cukup matang

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (23/11/2022) siang.

Dalam sidang tersebut, kini masuk dalam agenda para terdakwa menyampaikan kesaksiannya di hadapan para mejelis hakim.

Terungkap kembali sejumlah fakta dalam sidang kali ini. Sebelum dieksekusi, skenario pembunuhan yang dilakukan eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, rupanya sudah disusun dan dirancang cukup matang.

Baca Juga : Satu dari Lima Pelaku Begal Sadis di Makassar Divonis Bebas

Terjadi lima kali pertemuan antara terdakwa Muh Iqbal Asnan dengan Sulaiman, terdakwa yang membeli pistol. Pertemuan pertama pada akhir Desember 2021.

Saat itu, Sulaiman bertemu dengan Muh Iq bal Asnan di kediamannya yang terletak di Jalan Beringin, Kecamatan Rappocini, Makassar. Ketika itu, menurut Sulaiman, Iqbal menyampaikan bahwa nanti akan ada salah satu ajudannya yang bernama Asri akan menghubunginya.

Selanjutnya, pertemuan kedua dilakukan di ruang kerja Kasatpol PP Makassar Balai Kota Makassar pada akhir Februari 2022. Ketika itu Iqbal curhat bahwa istrinya diganggu orang lain. Dia meminta untuk dieksekusi mati.Namun, saat itu Sulaiman menolaknya dengan alasan takut melihat darah.

Baca Juga : Terdakwa Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Owner Jalangkote Lasinrang Dijerat Pasal Berlapis

Namun Iqbal meminta dicarikan anggota (polisi) untuk melakukan tindakan tersebut, dengan alasan bila polisi yang diperintahkan untuk eksekusi mati cara kerjanya bersih.

Setelah itu, Sulaiman menawarkan kepada Chaerul Akmal yang merupakan rekan kerjanya. Dia menyatakan setuju untuk melakukan penembakan, dengan alasan Chaerul mengatakan banyak peristiwa pembunuhan yang terjadi dan dilakukan yang tidak ditemukan pelakunya.

Setelah itu, Sulaiman kembali menghubungi Asri dan menyampaikan bahwa sudah ada orang yang bersedia melakukan eksekusi mati.

Baca Juga : Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas Atas Kasus Korupsi Honorarium Fiktif di Kecamatan

Usai dihubungi Sulaiman, Asri melaporkan kepada Muh Iqbal Asnan, yang kemudian memintanya ke Balai Kota Makassar untuk bicara dengan Iqbal. Ketika sampai di Balai Kota, Sulaiman menanyakan mahar eksekusinya.

“Iqbal menyatakan Rp200 juta. Setelah itu saya sampaikan Chaerul Akmal kita bagi dua saja, tapi Chaerul meminta senjata saya yang digunakan menembak,” kata Sulaiman saat memberikan keterangan di PN Makassar.

Lebih lanjut Sulaiman menuturkan, untuk pertemuan keempat terjadi pada Mei 2022. Berlangsung taman belakang kantor Satpol PP Makassar. Sementara untuk pertemuan kelima, dia mengaku lupa.

Baca Juga : Dilapor Kasus Penipuan, IRT di Enrekang Sulsel Sebut Jadi Korban Kriminalisasi Hukum

“Seingat saya ada lima pertemuan dan semuanya ada Asri yang mendampinginya,” akunya.

Sedangkan, terdakwa Iqbal membatah bahwa uang Rp20 juta dan Rp 90 juta yang diberikan kepada Sulaiman melalui Asri adalah jasa eksekusi mati Najamuddin Sewang. Iqbal mengaku bahwa uang tersebut merupakan untuk operasional mitra-mitranya.

“Saya memang sering memberikan uang operasional dengan mitra-mitra saya. Itu sudah dilakukan sejak lama. Bukan yang pertama kali. Sudah sering saya beri uang kepada yang saya anggap teman dan biasa bantu saya dalam pekerjaan, baik yang berhubungan dengan kerjaan maupun dengan usaha saya,” terang Iqbal.

Baca Juga : Pembacaan Pledoi, Terdakwa Haris YL Ungkap Dakwaan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Sebelum mendengar keterangan terdakwa, istri siri terdakwa Iqbal Asnan , Rachmawati dimintai keterangannya. Ia membantah bahwa mengetahui rencana pembunuhan dan penembakan terhadap Najamuddin Sewang.

Selain Rachmawati yang dihadirkan kembali sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus ini, ada pula tiga terdakwa Chaerul Akmal, Sulaiman, dan Asri. Mereka bersaksi untuk terdakwa Iqbal Asnan.

Sebagai saksi meringankan untuk Iqbal Asnan, Rachmawati yang dicecar hakim Junicol Fransine soal rencana pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang, ia mengaku tidak tahu.

“Tidak tahu, saya tidak tahu Bapak Hakim,” ujar Rachmawati di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar.

Ia baru mengetahui peristiwa penembakan yang merenggut nyawa Najamuddin Sewang setelah informasi tersebut ramai diberitakan di sejumlah media. Rachmawati juga mengaku tidak tahu apa yang melatar belakangi terdakwa Iqbal Asnan memerintahkan Chaerul Akmal untuk melakukan penembakan terhadap korban.

"Saya benar benar tidak tahu Bapak Hakim soal itu,” kata Rachmawati berusaha meyakinkan hakim.

Usai mendengar keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, mengatakan sidang lanjutan akan digelar pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa.

“Saya harap JPU dan PH keempat terdakwa bisa datang lebih cepat. Sidang kita gelar pukul 09 .00 Wita. Masa penahanan keempat terdakwa sudah hampir habis, sehingga harus dipercapat,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar