PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hari ini menjalani pemeriksaan ketiga di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan itu masih terkait dugaan penyelewengan dana oleh ACT yang kini status perkaranya sudah naik ke penyidikan.
Usai pemeriksaan, Ahyudin mengatakan saat ini ia telah mengorbankan dirinya demi ACT. Ia berharap dengan pengorbanannya itu ACT tetap ada dan memberikan manfaat kemanusiaan bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Presiden ACT Ibnu Khajar Didakwa Gelapkan Dana Rp 100 Miliar Lebih
“Semoga ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang Insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir eksis berkembang dengan sebaik-baiknya,” kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari laman kumparan, Selasa (12/7/2022).
Saat disinggung jika ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin mengatakan siap untuk menghadapinya. Ia menilai itu sebagai bentuk pengorbanannya.
“Oh iya apa pun dong, apa pun jika sewaktu-waktu ke depan begitu, ya, saya harus berkorban atau dikorbankan, ya," jelasnya.
Baca Juga : Masih Berseliweran, Bareskrim Minta Pemerintah Hapus Semua Konten Promosi ACT
"Asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas saya ikhlas, saya terima ya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Aktivitas keuangan ACT memang tengah menjadi sorotan saat ini. ACT diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal tersebut berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi mengatakan, dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Baca Juga : Terima Aliran Dana ACT, Rekening Koperasi Syariah 212 Diblokir
Angka 13,7% tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sehingga, Kemensos telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Di sisi lain, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap 300 rekening yang tekait dengan yayasan ACT.
Selain itu, ditemukan pula adanya dugaan aliran dana ke seorang individu yang ditangkap oleh polisi di Turki atas dugaan keterkaitan dengan organisasi terorisme Al-Qaeda. Temuan PPATK tersebut masih harus didalami oleh penegak hukum.
Baca Juga : Takut Disalurkan ke Kelompok Teror, PBNU Setuju Aliran Dana ACT Dibuka
Polisi juga saat ini tengah mendalami dugaan penyelewengan dana oleh ACT. Salah satunya dana CSR yang disalurkan oleh Boeing untuk korban pesawat Lion Air jatuh, yakni JT610 pada 18 Oktober 2018 lalu di perairan Karawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News