0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Jumat, 25 November 2022 15:03

Lahan di Makassar Kian Sempit, Legislator DPRD Makassar Minta Warga Tinggal di Rumah Susun

Editor : Rahma
Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Rumah Susun , di Hotel Karebosi Premier (ex Condotel), Jumat (25/11/2022)/IST
Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Rumah Susun , di Hotel Karebosi Premier (ex Condotel), Jumat (25/11/2022)/IST

Warga harus terbiasa dengan rumah susun, karena pertumbuhan penduduk dan lahan yang semakin menyempit.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menyebut pertumbuhan penduduk hunian di Kota Makassar hingga saat ini sudah semakin banyak dan menimbulkan kepadatan pemukiman.

Hal itu disampaikan Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Rumah Susun , di Hotel Karebosi Premier (ex Condotel), Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, Perda tentang rumah susun sebenarnya jauh kedepan, karena saat ini semakin banyak pertumbuhan penduduk dan lahan yang semakin menyempit.

Baca Juga : Pengabdian Anak Rakyat di Parlemen Tak Berhenti, Rudianto Lallo Siap Kawal Aspirasi Warga di Senayan

"Makanya masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan belakang. Tetapi dengan adanya peraturan terkait rumah susun, maka konsep hunian sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Apalagi, kata Rezki, rumah susun memang diperuntukkan kepada masyarakat menengah ke bawah atau penduduk hunian dengan berpenghasilan rendah yang berdomisili di kota Makassar.

"Rumah susun ini juga terbilang murah, sehingga sangat layak untuk warga kita disediakan rumah susun bagi masyarakat dari luar daerah yang bekerja dan berdomisili di Kota Makassar," terang Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : Raihan Kursi di DPRD Makassar Turun Drastis, Demokrat Bakal Jadi Fraksi Gabungan

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal menyampaikan Perda tersebut dimaksudkan agar masyarakat benar-benar memahami bahwa ketika tinggal di rumah susun sudah diatur dalam peraturan daerah.

"Semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan adanya aturan tentang penduduk hunian maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkannya," kata Dahyal.

Karena itu, kata Dahyal, pemerintah daerah membentuk regulasi sebagai instrumen yang merupakan pelaksanaan aturan di atasnya, misalnya undang-undang dasar, dan salah satu produk hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah seperti aturan rumah susun.

Baca Juga : Besti: Siap Berjuang untuk Perempuan di Parlemen

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan dan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menerangkan bahwa Makassar punya tiga rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Kota yaitu di Daya, Mariso Kelurahan Lette dan Panambungan.

"Rumah susun diselenggarakan untuk memenuhi masyarakat yang berpenghasilan rendah dibawah UMR, kemudian bagi yang sudah menikah dan ada surat rekomendasi dari kelurahan setempat," jelasnya.

Selain itu, ada empat jenis rumah susun, pertama rumah susun umum, rumah susun negara untuk aparatur, rumah susun khusus yang diperuntukkan dengan alasan khusus misalnya korban bencana, dan rumah susun komersial untuk masyarakat umum seperti apartemen.

Baca Juga : Ini Nama 50 Caleg yang Lolos ke DPRD Kota Makassar

"Kemudian penetapan lokasi pembangunannya juga sudah ditetapkan dengan di kawasan pemukiman, jadi tidak boleh di lokasi yang komersil apalagi di lahan yang khusus," pungkas Norman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar