PORTALMEDIA.ID -- Kasus dugaan penganiayaan Iko Uwais memasuki babak baru. Setelah status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, kini Polres Metro Bekasi Kota akan memanggil tiga saksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua saksi dan satu ahli. Mereka akan dipanggil pada minggu ini.
Adapun ahli yang akan dipanggil adalah dokter yang melakukan visium terhadap korban RD.
Baca Juga : Kasus yang Menjerat Iko Uwais Berujung Damai
“Dua saksi lainnya adalah mereka yang melihat, mendengar, dan menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung,” ujar Ivan saat ditemui awak media di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022).
Dengan tambahan tiga saksi ini, maka sejauh ini pihak penyidik sudah memeriksa 9 saksi.
Menurut Ivan, akan menjadi pemeriksaan terakhir sebelum akhirnya polisi melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka kasus tersebut.
“Tiga orang ini akan menjadi saksi terakhir dalam kasus ini. Sejauh ini, kami sudah memeriksa enam orang. Sehingga ada delapan saksi dan satu ahli yang telah dan akan diperiksa.” tambah Ivan Adhitira.
Ivan mengatakan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Nantinya, setelah ketiga saksi tersebut rampung diperiksa barulah pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Jadi, saat ini masih berproses, belum ada penetapan tersangka siapa pun. Sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung, kami bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut,” sambungnya, dilansir Detikcom.
Sebutkan juga polisi belum mendapat surat tembusan terkait mediasi antara Iko dan Rudi.
“Kami belum mendapat tembusannya. Kita nggak tahu (pertemuan di luar), mereka membangun komunikasi seperti apa. Yang jelas upaya restorative justice itu kami belum dapat tembusan,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan saksi rampung, Ivan menyebut akan menganalisis dari bukti visum, keterangan saksi dan ahli. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.
“Korbannya saudara RD, pelakunya masih lidik. Nanti pada saat penerapan tersangka baru ada namanya pelaku. Kita harus kedepankan praduga tak bersalah,” imbuh Ivan.
“Hari Jumat dan Sabtu (pemanggilan saksi). Makannya kalau mereka datang, rampung pemeriksaan saya di minggu ini. Tapi seandainya di antara ketiga saksi tidak datang kita panggil ulang,” pungkasnya.
Aktor Iko Uwais dan sang kakak, Firmansyah dilaporkan RD ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan. Penyidik kemudian memeriksa sang aktor dan menaikkan status kasusnya menjadi penyidikan pada 22 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News