PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Nama Puput Hendra Wijaya alias Puput kembali dilaporkan atas kasus dugaan investasi bodong. Kali ini, laporan tersebut dilayangkan seorang mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial YB (21), dengan nilai kerugiaan belasan juta.
YB melaporkan dugaan investasi bodong yang dilakukan Puput tersebut di Satreskrim Polrestabes Makassar, pada Selasa (29/11/2022). YB melaporkan Puput dalam tindak pidana UU ITE, lantaran YB tergiur dengan postingan-postingan Puput Hendra Wijaya di sosial media.
"Saya melaporkan terkait penipuan investasi, di Reskrim Polrestabes masuk ke UU ITE," kata YB saat menemui Portalmedia, Selasa malam.
YB menceritakan, awal mulanya ia terjerumus pada dugaan investasi berkedok saham tersebut sebab sudah mengenal terlapor Puput sudah sejak lama.
"Jadi Puput Hendra Wijaya ini kakak teman saya, teman saya ini sudah kenal sejak SMA jadi saya biasa juga ke rumahnya, jadi saya percaya," beber YB.
Percaya Lantaran Keluarga Polisi
Baca Juga : Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Kedua UU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Kata YB, dirinya makin percaya lantaran latar belakang keluarga terlapor Puput Hendra Wijaya adalah dari Kepolisian. Ditambah lagi, postingan-postingan terlapor yang menjanjikan keuntungan besar.
"Yang kedua notabenenya latar belakang anak kepolisian, makanya saya percaya. Apalagi dengan status Instagramnya, keuntungan yang ditunjukkan, makanya saya lebih tergiur lagi," ungkapnya.
YB mengatakan, Ia memasukkan investasi saham sebesar Rp 16 juta rupiah pada Maret 2022 lalu. Duit itu kata dia adalah tabungannya selama kurang lebih tiga tahun dan berharap bisa berkembang guna membantu biaya perkuliahannya.
Baca Juga : Langgar Kesepakatan Persaingan Usaha, APF Holdings Dijatuhi Denda Senilai Rp1,5 M
"Saya dijanjikan keuntungan di bulan April 2022, sebulan kemudian, bulan April itu sempat dia kembalikan Rp 5 juta tapi selepas itu sudah tidak ada lagi sampai sekarang," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News