0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Rabu, 30 November 2022 08:03

Pemerintah Minta UU IKN Direvisi, PKS Kritik Pedas: UU-nya Cacat dan Terburu-buru

Editor : Rasdiyanah
Jokowi menikmati sunrise di kaswasan IKN. Foto: ist
Jokowi menikmati sunrise di kaswasan IKN. Foto: ist

PKS merespons usulan revisi UU IKN dengan kritik pedas. Ia menilai dari awal harusnya pemerintah fokus jagain rakyat, bukan sibuk dengan rencana IKN di tengah kondisi sesudah pandemi, peluang resesi dan mau pemilu.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mardani Ali Sera, menanggapi usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan 2022. Menurut dia, ini menunjukkan bahwa UU IKN cacat, tidak sempurna, dan dikerjakan terburu-buru.

"Ini menunjukkan UU-nya itu cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu. Pemerintah sendiri seperti air didulang terpercik wajah sendiri," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di DPR, Jakarta, dikutip dari liputan6.com, Selasa (29/11/2022).

PKS juga menolak revisi UU IKN karena undang-undangnya saja belum dijalankan. Apalagi sejak awal PKS menolak pemerintah memindahkan ibu kota di saat yang tidak tepat.

Baca Juga : Ahmad Syaikhu Tuntut Anies Menangkan Kader PKS di Pilkada Jakarta

Salah satunya mengenai anggaran yang berat untuk melakukan pemindahan ibu kota. Poin revisi UU IKN yang diajukan juga ingin mengubah skema pembiayaan.

"Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKN-nya ya, mau pindah monggo. Tapi tidak tepat sekarang ini baik momennya atau pun anggarannya. Berat sekali. Sesudah pandemi, peluang resesi, mau pemilu, fokus aja jagain rakyat," ujar Mardani.

Sementara itu, pemerintah tidak memperlihatkan praktik ketatanegaraan yang baik. Belum genap setahun, undang-undang yang dibuat sudah diminta revisi.

Baca Juga : Brunei Gagas Kereta Cepat Tembus IKN

"Itu bukan sebuah praktik ketatanegaraan yang baik. UU-nya baru, belum dijalankan sudah kita revisi. Orang pemerintah kemarin tidak mau revisi UU Pilkada sama Pemilu yang buat kami penting karena belum jalan. Jangan standar ganda," tegas Mardani.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan usulan tambahan dalam RUU Prioritas 2023. Ini berdasarkan pertimbangan dan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati. Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden," katanya dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi di DPR, Jakarta, Rabu 23 November 2022.

2 Usulan Tambahan dalam RUU

Baca Juga : Konsisten Maju Pilwakot 2024, TSM Daftar di PKS

Dia menyebut, terdapat dua usulan dalam tambahan Rancangan Undang-Undang tersebut. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," sebutnya.

"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," sambung Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar