PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) memusnahkan satu juta batang rokok dan puluhan sex tosy ilegal. Selain kedua barang itu, ratusan liter minuman keras (miras) dan kosmetik ilegal ikut dimunashkan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel), Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan dan putusan pengadilan tahun 2022.
"Hasil tangkapan oleh Kanwil DJBC Sulbangsel bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar),"katanya Rabu (30/11/2022).
Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Hasil tangkapan yang dimusnahkan itu sebut Nugroho, yaitu 1.875.750 batang rokok, 256,6 liter minuman beralkohol, 132 part senjata, 12 buah anak panah, 47 buah sextoys, 523 buah kosmetik, 100 butir obat hingga 1.320 lembar disposable mask.
Ia memperkirakan nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp. 2.262.128.011 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.489.284.606.
"Pemusnahan ini adalah wujud nyata dari komitmen DJBC dalam mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat dan menjaga industri dalam negeri tetap kondusif," ungkapnya Nugroho dalam sambutannya.
Baca Juga : DPRD Sulsel Soroti Team Leader Paket Irigasi Multiyears 2025–2027
Ia mencontohkan juga rokok yang disita karena tidak memiliki cukai, padahal cukai adalah salah-satu penerimaan negara yang membantu perekonomian bangsa.
Untuk diketahui, seluruh barang bukti akan dimusnahkan di lahan milik PT. Katingan Timber Celebes.
Hadir Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari dan Pangdam XIV Hasanuddin Totok Imam Santoso saat pemusnahan secara simbolis tangkapan barang ilegal dari Bea Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News