PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menawarkan perencanaan penataan dapil baru kepada calon peserta pemilu dan partai politik (Parpol). Salah satunya dengan memindahkan kecamatan Sangkarrang ke dapil satu.
Hal ini dikatakan oleh salah-satu Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan pada rapat koordinasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Makassar di Hotel Ramcy Makassar pada Rabu (30/11/2022).
Gunawan menjelaskan, terdapat dua rencana penataan dapil alias formula yang dicanangkan oleh KPU Kota Makassar, yaitu formula satu dan dua.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
"Formula baru dapil pertama yang semula hanya terdiri dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini, berubah menjadi empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang berada di dapil dua, dipindahkan ke dapil satu," kata Gunawan.
Ada pun dampak yang terjadi akibat dipindahkannya Kecamatan Sangkarrang ke dapil satu yakni jumlah kursi di dapil dua harus berkurang satu kursi dan di dapil lima mengalami penambahan kursi.
"Memang ada perbedaan dari dua formula yang diusulkan, yakni komposisinya saja, namun itu berdampak pada jumlah kursi di dapil dua," ujar Gunawan kepada awak media selepas Rakor.
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
Untuk diketahui, formula lama terdiri dari 5 dapil dan telah digunakan pada pemilu yang lalu. Sementara formula yang baru terdiri dari 4 dapil saja.
Jika sebelumnya Dapil 2 memiliki 10 jumlah kursi, namun pada formula yang baru hanya 9 kursi.
Sementara pada dapil lima juga mengalami penambahan jumlah kursi menjadi sebelas kursi.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
"Berdampak pada lokasi kursinya, jadi di dapil dua semula sepuluh jadi sembilan serta di dapil lima jadi sebelas kursi," ujarnya.
Belum Final dan Tunggu Tanggapan Masyarakat
"Tapi ini hanya sebatas usulan belum final yang kemudian akan dimatangkan, kami juga menunggy masukan dan tanggapan masyarakat terkait usulan ini," lanjut Gunawan.
Alasan perpindahan ini, sambung Gunawan ialah karena KPU mengacu kepada naskah akademik pada tahun 2017 yang menyebutkan Kecamatan Lae-lae masuk di wilayah Kecamatan Ujung Pandang.
Baca Juga : DPR Cecar ANRI dan KPU soal Arsip Ijazah Jokowi
Lebih lanjut ia menjelaskan secara historis pulau Lae-lae merupakan kesatuan dari pulau-pulau yang ada di Sangkarrang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News