PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dua terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis tambang digital bodong Algopack BitAlgo (ALG), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (13/7/2022).
Sidang kali ini terkait pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan terdakwa Hamsul Hs berprofesi sebagai PNS petugas Radiologi RS Labuang Baji Makassar bersama Terdakwa Sulfikar sebagai pekerja Swasta.
"Menyatakan bahwa Sulfikar terbukti secara sah bersalah dan melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan menjatuhkan pidana selama tiga tahun sepuluh bulan," kata Jaksa Penutut Umum (JPU), Julianti Botoarung,
Baca Juga : Jaga Harmoni Komunitas, PT Vale Bersama Pemangku Kepentingan Berdayakan Masyarakat
Hamsul juga mendapatkan tuntutan yang sama dengan Sulfikar dan terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 378 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keduanya juga diyakini jaksa melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
"Yaitu memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," ujar Julianti.
Baca Juga : Beredar Video Kelompok Masyarakat Bawa Sajam ke Area PT Vale Indonesia
Diketahui sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh korban Jimmy Chandra dengan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Mapolda Sulsel.
"Korban awalnya telah memberikan dana yang cukup besar kepada kedua terdakwa, namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa kepada korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 5.979.500.000,-(lima milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News