PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Seorang remaja berinisial D (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo usai nekat melakukan aksi balas dendam dengan menyerang sejumlah bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebilah parang.
Kasus itu bermula pada Kamis (1/12/2022) siang, berawal saat D ini mendengar kerabatnya R tengah terlibat perselisihan dengan pelajar lain sehingga dikeroyok.
Baca Juga : Begini Kronologi Kaburnya 5 Tahanan di Polsek Tallo, Gunakan Gergaji dari Petugas Kebersihan
D pun ibarat pahlawan mendatangi lokasi perselisihan di Jalan Insinyur Juanda, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, dengan menenteng sebilah parang.
"Personel kami SPKT menerima telepon dari masyarakat bahwa ada tawuran di Jalan Insinyur Juanda. Kami langsung ke TKP, dan alhamdulillah pada saat di TKP kami langsung mengamankan pelaku bersama dengan korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Tallo, IPTU Armin saat ditemui di Mapolsek Tallo, pada Jumat (2/12/2022) petang.
Armin menjelaskan, motif peristiwa itu terjadi lantaran pelaku yang tidak terima kerabatnya dikeroyok oleh sejumlah pelajar dari sekolah lainnya.
Baca Juga : Propam Periksa 16 Polisi Buntut Kaburnya 5 Tahanan di Polsek Tallo Makassar
"Dia (kerabat pelaku) ada perselisihan paham dengan anak sekolah SMP Muhammadiyah. Dari situ, si R ini memanggil omnya (pelaku) untuk melakukan balas dendam," jelasnya.
Lebih lanjut, pada saat melakukan aksi balas dendam, pelaku membawa sebilah parang untuk menyerang lawan dari kerabatnya tersebut. Sempat ada orang ditebas oleh pelaku, namun tidak sampai menyebabkan luka serius.
"Sempat ada ditebas, tapi tidak dipermasalahkan. Karena antara korban yang diparangi dan pelaku ada hubungan keluarga. Dia (korban ditebas) kan mau melerai saat dilakukan aksi balas dendam," bebernya.
Baca Juga : Sadis! 2 ART di Lampung Dianiaya Tanpa Busana Oleh Majikan
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tallo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ditanyai oleh polisi, pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Termasuk motif dirinya menyerang lantaran ingin membalas dendam.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News