"Jadi AIPDA A ini sebelumnya diperiksa oleh propam Polres Palopo karena mempreteli sepeda motor dinas namun dimutasi ke Polres Tator sehingga penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Tator," kata Komang dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022) malam.
Kata Komang, Aipda Aksan ini telah menjalani sidang disiplin dan dijatuhi hukuman penundaan pendidikan selama 6 bulan.
"Propam Polres Tator juga sudah melakukan sidang disiplin dengan putusan penundaan pendidikan selama 6 (enam) bulan," bebernya.
Opini Negatif yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan
Baca Juga : Mobil Terperosok ke Tebing di Palopo, 4 Penumpang Tewas
Komang menegaskan bahwa perbuatan AIPDA A yang telah membuat rekaman video adalah opini negatif tentang institusi Polri dan tersebar di media sosial tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Olehnya itu, lanjut Komang, Propam langsung Melakukan pemeriksaan pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri terhadap tindakan AIPDA A.
Dalam pemeriksaan, kata Kabid Humas, AIPDA A ini telah membuat rekaman video klarifikasi dan permintaan maaf bahwa pernyataannya, tidak ada niat untuk menyebarkan dan hanya ingin mengirim temannya.
Baca Juga : Bus Tana Toraja-Kendari Terjun ke Jurang di Palopo, Tiga Orang Tewas
Korang juga menyampaikan Catatan Personel (Catpers) AIPDA AKSAN selama bertugas di Polres Palopo dengan fakta, yaitu pada tahun 2012 telah melakukan pelanggaran disiplin dengan mengeluarkan kata-kata kasar kepada seorang perempuan bernama Ernawati.
"Selain itu, pada tahun 2017 melakukan penarikan mobil Leasing dan telah dilakukan proses pemeriksaan dengan putusan Sidang Disiplin berupa Penempatan pada Tempat Khusus selama 21 (dua puluh satu) hari," tutup Komang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News