PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Seorang oknum mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pria 21 tahun berinisial FA itu diamankan Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel di rumah kontrakannya Jalan Batua Raya 3, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Sabtu malam (3/12/2022)lalu.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
FA yang kala itu dipergoki dalam kamarnya tidak dapat berbuat banyak. Apalagi saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti narkotika diduga milik FA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, penangkapan bermula saat personelnya mendapatkan informasi dari masyarakat akan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian bergerak dan hasilnya mengarah kepada FA.
"Jam 01.00 Wita tim bergerak mendatangi TKP dan menemukan terduga tersangka FA di dalam rumah kontrakannya, selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan di dalam kamarnya barang bukti," kata Dodi dalam keterangan, Senin (5/12/2022).
Barang bukti yang diamankan pertama kali yakni satu tas hitam kecil, di dalamnya berisi satu sachet diduga sabu, serta terdapat dua timbangan digital. Termasuk satu kantong plastik berisi sachet kosong.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Tak hanya itu, di TKP juga ditemukan barang bukti lain yang diduga disembunyikan FA di bawa lemari dalam kamarnya."Satu sachet sedang diduga sabu juga ditemukan dibawah lemari rak plastik di dalam kamar," sebutnya.
Adapun dari hasil interogasi, FA mengakui jika barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan rencananya akan dijajakan kembali kepada sejumlah pecandu.
FA juga menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang yang tak dia kenal di Kabupaten Sidrap dengan cara transaksi melalui media sosial dengan istilah tempel.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
"Dari pengakuan tersangka FA, bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Sabu tersebut dia peroleh dengan cara membelinya melalui seseorang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Sidrap dan dengan cara transaksi narkoba yang ditempelkan," ujarnya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini polisi juga masih memburuh penyuplai sabu kepada FA."Masih dilakukan penyelidikan lanjutan," Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News