PORTALMEDIA.ID, GOWA - Lapas Narkotika (Lapastika) Sungguminasa bersama Polri, TNI, dan Satgas Kamtib Kanwil Sulawesi Selatan, melakukan penggeledahan di kamar Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Jumat malam, 9 Desember 2022.
Penggeledahan ini sebagai langkah pencegahan dini gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas Narkotika Sungguminasa.
Kepala Lapastika Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif, mengatakan, adapun blok hunian yang menjadi sasaran yaitu seluruh blok hunian Lapas yang terdiri dari Blok A, B, C dan Kamar Lansia, dengan jumlah warga binaan saat ini sekitar 622 orang. Dari hasil penggeledahan gabungan, didapatkan sejumlah barang-barang terlarang yang akan disita, didata dan dimusnahkan.
Baca Juga : Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pembinaan Kemandirian Garmen di Lapas Makassar
"Adapun hasil sidak akan diteruskan kepada seluruh aparat terkait," terang Andi.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mengapresiasi langkah Lapastika Sunggumina dalam melakukan sidak dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya.
"Ini merupakan bukti sinergitas dan kolaborasi kita dalam menjaga Lapas dan Rutan tetap dalam kondisi kondusif. Dan langkah ini wajib dilaksanakan oleh seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Sulsel," kata Liberti.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Dalam penggeledahan ini melibatkan 60 petugas gabungan yang dibagi dalam lima tim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News