PORTALMEDIA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan akan melakukan penelusuran terkait indikasi kecurangan yang diduga terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam proses verifikasi administrasi partai politik.
"Tentunya kami melakukan penelusuran adanya masukan atau info dari Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop)," kata Koordinator Tahapan Sengketa Bawaslu Sulsel, Asradi, Senin (12/12).
Asradi menjelaskan pelaksanaan pleno KPU Sulsel yang digelar tanggal 10 Desember berlangsung secara normatif. Bahkan pihaknya tidak mendapatkan informasi resmi dari pihak penyelenggara pemilu atas kegiatan tersebut.
Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa
"Undangan resmi ada tanggal 9 tapi ditunda dan mereka lakukan pleno tanggal 10 tetapi ketika saya menghubungi tanya kapan plenonya ternyata jam 10 pagi. Jadi saya langsung hadir. Tidak ada penyampaian resmi hanya lisan sebelumnya ada penundaan. Saya ditelpon dari Bawaslu RI jika tidak ada yang hadir pleno KPU, makanya saya ke sana," ungkapnya.
Pada saat menghadiri acara pleno KPU Sulsel, beber Asradi, ada delapan partai politik hadir dan acara tersebut berjalan normatif.
"Delapan partai politik hadir dan kita dari Bawaslu hadir dan secara normatif berjalan sebagaimana mestinya. Cuma kalau ada perbedaan data dan sebagainya kita berharap untuk melaporkan ke Bawaslu," tuturnya.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
Asradi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil berita acara pleno KPU Sulsel 10 Desember kemarin. Asradi juga belum bisa membeberkan apakah ada terjadi tindakan kecurangan sebelum ada proses hukum.
"Belum ada berita acara diterima, kita tidak bisa menjawab (apakah ada upaya paksaan penetapan partai) sebelum ada proses hukum yang berjalan. Semua berjalan normatif tapi kita akan melakukan penelusuran sesuai berita acara yang kita terima nantinya," jelasnya.
Asradi mengingatkan pihak KPU Sulsel untuk segera menyerahkan hasil berita acara pleno tersebut ke Bawaslu. Apabila belum diserahkan, maka bisa saja menjadi temuan bagi pengawas pemilu nantinya.
Baca Juga : P2P Jadi Wadah Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Pemilu
"Akan menjadi temuan jika hasil berita acara itu tidak diserahkan ke Bawaslu. Harusnya secepatnya, karena SK itu kebutuhan partai dan masyarakat juga, sesuai aturan itu diserahkan begitu sudah dibacakan, karena itu akan menjadi objek sengketa, tapi ini belum final sehingga partai bisa melakukan gugatan sebelum 14 Desember nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir mengatakan pihaknya mencurigai sejumlah temuan kecurangan yang dilakukan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News