0%
Kamis, 14 Juli 2022 20:25

Stop Kirim TKI ke Malaysia, Disnakertrans Sulsel Tunggu Petunjuk Resmi Pemerintah Pusat

Penulis : Dewi
Editor : Rahma
Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf/IST
Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf/IST

Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja/pekerja migran (TKI) ke Malaysia, termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel masih menunggu petunjuk resmi pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, terkait penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait penghentian sementara tersebut. Karena itu, pihaknya akan tetap memproses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia yang telah mendapatkan job order.

"Akan tetap diproses penempatannya sesuai prosedur yang ada sampai pada pembekalan akhir," kata Ardiles, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga : Puluhan Pekerja Migran Indonesia dan Filipina Dilaporkan Masih Hilang Usai Insiden Kebakaran Wang Fuk Court Hong Kong

Meski demikian, lanjut Ardiles, untuk pemberangkatannya akan tetap menunggu hasil keputusan Kementrian Ketenagakerjaan.

Sekedar informasi, Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja/pekerja migran (TKI) ke Malaysia, termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara dua negara tersebut.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan, penghentian itu dilakukan setelah otoritas imigrasi Negeri Jiran terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga. Tapi sistem tersebut, ternyata diduga terkait dengan persoalan perdagangan manusia dan kerja paksa.

Baca Juga : DPR Ingatkan Praktik Ilegal Pekerja Migran Masih Marak, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

"Sistem ini melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada April silam. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan pekerja RT yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia," ungkap Hermono, kemarin, Rabu, 13 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar