PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel masih menunggu petunjuk resmi pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, terkait penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait penghentian sementara tersebut. Karena itu, pihaknya akan tetap memproses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia yang telah mendapatkan job order.
"Akan tetap diproses penempatannya sesuai prosedur yang ada sampai pada pembekalan akhir," kata Ardiles, Kamis, 14 Juli 2022.
Meski demikian, lanjut Ardiles, untuk pemberangkatannya akan tetap menunggu hasil keputusan Kementrian Ketenagakerjaan.
Sekedar informasi, Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja/pekerja migran (TKI) ke Malaysia, termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara dua negara tersebut.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan, penghentian itu dilakukan setelah otoritas imigrasi Negeri Jiran terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga. Tapi sistem tersebut, ternyata diduga terkait dengan persoalan perdagangan manusia dan kerja paksa.
Baca Juga : DPR Ingatkan Praktik Ilegal Pekerja Migran Masih Marak, Masyarakat Diminta Lebih Waspada
"Sistem ini melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada April silam. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan pekerja RT yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia," ungkap Hermono, kemarin, Rabu, 13 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News