0%
Jumat, 16 Desember 2022 21:01

KPPU Makassar Lanjutkan Sidang Minyak Goreng: Ada 27 Pelaku Usaha Bersekongkol Naikkan Harga

Penulis : Rafli
Editor : Rasdiyanah
Kakanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana. Foto: Portalmedia.id/Rafli
Kakanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana. Foto: Portalmedia.id/Rafli

KPPU Kanwil VI Makassar, menemukan dalam kasus minyak goreng di Kota Makassar, ada 27 pelaku usaha yang bersekongkol menaikkan harga.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Makassar terus melanjutkan sidang perkara minyak goreng ke tahap pemeriksaan lanjutan, yang agendanya antara lain pemeriksaan saksi-saksi.

Kakanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana menjelaskan sejak ditangani KPPU, total ada 27 pelaku usaha minyak goreng dalam status terlapor.

"27 pelaku usaha ini, bersekongkol menaikkan harga minyak goreng pada periode Oktober hingga Desember 2022 dan periode Maret hingga Mei 2022, mereka juga diduga membatasi peredaran minyak goreng di pasaran," ujar Hilman di Kantor KPPU Kanwil VI Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (16/12/2022). 

Baca Juga : Komisi VI Nilai Kewenangan KPPU Lemah, Revisi UU Persaingan Usaha Mendesak

Ia menjelaskan, sidang kasus minyak goreng ini terus berlanjut. "Selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan, baik terhadap saksi maupun saksi ahli yang telah diajukan oleh masing masing pihak, baik terlapor maupun Investigator KPPU dalam pemeriksaan", tambah Hilman.

Saksi dari investigator, yaitu APRINDO (Asosiasi pengusaha retail Indonesia), yang merupakan asosiasi pengusaha ritel di Indonesia yang yang menaungi hampir 48.000 gerai di seluruh Indonesia, menjelaskan pada majelis komisi bahwa setelah regulasi HET ditetapkan, service level turun rata-rata 20%-30%, berbeda di tahun sebelumnya.

Service level merupakan perbandingan antara pesanan yang dikeluarkan oleh perusahaan ritel dibandingkan dengan barang yang dikirimkan oleh prinsipal/distributor ke perusahaan ritel.

Baca Juga : Harga Beras Naik, KPPU Soroti Peran Strategis Bulog di Pasar

Saksi juga mengatakan pemerintah belum membayar selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jualnya (rafaksi) pada awal 2022.

Kebijakan rafaksi harga dimulai ketika pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Untuk diketahui, Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan yang agendanya antara lain pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga : Ketua KPPU Ifan Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer