PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR - Tim gabungan dari Satresmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Pangkep mengamankan sebanyak 7 orang pelaku dalam perkara tindak pidana penipuan.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, modus penipuan para pelaku ini dengan berpura-pura telah mengirimkan donasi terhadap orang yang membutuhkan di Media Sosial (Medsos).
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Dalam menjalankan aksinya 7 pelaku yang rata-rata pemuda ini, menggunakan modus salah transfer, hingga merugikan korbannya belasan juta rupiah," ujar Dharma dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
"Kejadiannya pada November 2022 lalu, korban ini memposting di sosial media membuka donasi untuk proses penimbunan halaman sekolah, di situ korban dihubungi oleh salah satu pelaku," lanjut Dharma.
Pelaku menghubungi korban bahwa telah mengirimkan donasi sebesar Rp 500 ribu. Pelaku lantas mengatakan bahwa uang tersebut berlebih dan meminta korban untuk mengembalikan donasi tersebut sebesar Rp 300 ribu.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
"Tanpa diketahui ternyata tiba-tiba uang yang ada dalam rekening donasi itu hilang. Korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 19 juta," kata Dharma.
Polisi masih mendalami cara pelaku bisa mengambil uang dalam rekening donasi tersebut.
Adapun, para pelaku diamankan di sebuah indekos yang terletak di kawasan Pasar Lakessi, Jalan Pertamina, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (15/12/2022) kemarin.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
7 orang pelaku yang diamankan itu masing-masing bernama Kahar (20), Aidil Ramadhan (17), Ardiansyah (17), Amri (21), Muh Renal (20), Ahmad (20), dan Yogi Sali (23).
Pelaku pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pangkep guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News