PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya resmi memberikan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Hal ini setelah Korps Bhayangkara menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2022 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," kata Nurul Azizah kepada awak media, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga : Terpidana Korupsi Peningkatan Jalan di Selayar Kembalikan Kerugian Negara Rp2 M Lebih
"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Nurul mengulangi.
Berdasarkan Sidang Komisi KKEP PK, pria yang sempat dekat dengan mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh ini resmi dipecat secara tidak hormat oleh Polri pada 8 Juli 2022.
Nurul menjelaskan, hasil dari sidang etik Raden Brotoseno akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti. Nantinya, putusan KKEP PK tanggal akan dalam waktu dekat.
Baca Juga : DPO Enam Bulan, Terpidana Korupsi asal Kejari Teluk Bintuni Ditangkap di Makassar
"PTDH (terhadap Brotoseno) per kapan kita tunggu KEP-nya dulu. Tanggalnya nanti sesuai KEP dulu. Kita tunggu," ungkapnya.
Polri Bentuk Komisi Banding Kode Etik
Sebelumnya diberitakan, Polri membentuk Komisi Banding Kode Etik dalam rangka melakukan sidang ulang atas hasil sidang etik mantan penyidik KPK Brotoseno, yang kembali menjadi polisi aktif meski statusnya mantan terpidana kasus korupsi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, apabila nantinya pembentukan Komisi Banding Kode Etik itu sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka tim akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang terhadap Brotoseno, terkait putusan kode etik yang sudah diketuk tahun 2020 lalu.
Baca Juga : Pasca Pemecatan Brotoseno, Tata Janeeta Terus Beri Dukungan kepada Suaminya
"Jadi tim sudah bekerja. Kita sudah menyimpulkan dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan dan segera mungkin Komisi Banding Kode Etik akan bekerja," jelas Dedi.
Polri membentuk tim khusus dalam rangka meneliti hasil sidang etik AKBP Brotoseno. Kembalinya eks penyidik KPK itu sebagai anggota polisi aktif menjadi sorotan publik lantaran statusnya yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Awal Mula Polemik Brotoseno
Seperti diketahui, nama Raden Brotoseno sempat menjadi polemik karena mantan terpidana kasus korupsi itu masih bertugas di kepolisian. Alasannya, Brotoseno dianggap berprestasi dan memiliki kepribadian yang baik.
Hal itu pun memicu kekecewaan publik, karena mereka binggung seoarang mantan terpidana korupsi masih dipertahankan. Sehingga disebut Polri tidak mendukung pemberantasan korupsi di tanah air.
Melihat kasus Raden Brotoseno viral, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno.
Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News