PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani bersama dengan Kuasa Hukumnya, Yusuf Gunco telah resmi melayangkan gugatan ke Mapolda Sulsel.
Abdul Hayat datang bersama dengan kuasa hukumnya sekitar pukul 11.00 WITA dan berada di Mapolda hingga pukul 17.00 WITA.
"Benar (saya datang ke Mapolda bersama dengan Abdul Hayat Gani), Jam 11.00 WITA sampai jam 5 Sore," ujar Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco
ketika dihubungi Portal Media, Sabtu (17/12/2022).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Yugo sapaanya mengatakan bahwa ia bersama kliennya melaporkan dua surat yang dikirim dan ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kemudian dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.
"Saya melaporkan keberatan tadi, yang saya laporkan itu surat nomor 800/7910/BKD Tertanggal 12 September 2022,.Iya (itu surat yang dikirim ke Kemendagri oleh BKD), dua surat yang kita lapor termasuk surat nomor 800/0019/BKPSDMD," sebutnya.
Sambungnya, Yugo mengatakan ada pengakuan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel bahwa kedua surat tersebut tidak pernah ada di BKD Sulsel.
Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov
"Kan ada pengakuan dari kepala BKD bahwa kedua surat ini tidak pernah ada di BKD Provinsi Sulsel, makanya kita melaporkan surat ini palsu, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat karena nomornya tidak pernah ada kan," sambungnya.
Yugo menegaskan tidak melaporkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman melainkan kedua surat tersebut yang ia katakan bodong. "Itu bodong (dua surat tersebut)," tegasnya.
"Karena menurut BKD tidak pernah ada dua surat ini, apalagi BKPSDMD tidak ada instansi itu di pemerintahan provinsi yang ada itu di kabupaten kota, loh kok suratnya keluar di provinsi," bebernya.
Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang
Hanya dua surat tersebut yang dilaporkan oleh Pihak Abdul Hayat Gani, Yugo mengatakan Polda Sulsel dan penyidik tinggal mengembangkan penyelidikan terkait pelaporan ini.
Laporan ini diterima oleh Kompol Muh. Tamrin dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 1352 / XII / 2022 / SPKT / Polda Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News