0%
Kamis, 14 Juli 2022 22:45

Terus Bergulir, Kasus Kosmetik Ilegal di Sulsel Masuk ke Tahap Penuntutan

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
ilustrasi. Foto: istock
ilustrasi. Foto: istock

Kasus kosmetik ilegal yang berawal dari laporan Laksus kini terus bergulir di Kejati Sulsel. Kini berkasnya sudah lengkap dan siap akan naik ke tahap Penuntutan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kasus kosmetik ilegal di Sulsel, yang awalnya dilaporkan mengenai permainan pajak oleh Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berkas perkara dalam kasus peredaran kosmetik ilegal ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Sulsel. Perkara ini pun layak atau akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan para tersangka disangkakan telah mengedarkan kosmetik tanpa izin edar alias ilegal dan perbuatan tersebut melanggar hukum. 

"Melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Soetarmi dalam keterangannya. Kamis (14/7/2022). 

Mereka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap masing-masing bernama Heidy Christy Winarto (25), Hildayanti (28), Muhammad Hidayat Mustari (31), Muh. Helmi Haris (22), dan Fadlia (26). 

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan ketentuan KUHAP tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Sulsel dan menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik atas nama tersangka Muhammad Noor Ikhsan," ujarnya.

"Karena penyidik telah melakukan pengembangan dan mengirimkan SPDP atas nama tersangka Muhammad Noor Ikhsan yang diterima JPU Kejati Sulsel pada tanggal 17 Juni 2022," lanjut Soetarmi. 

Sebelumnya kasus ini sempat menjadi bahan pembicaraan publik, dimana Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Mabes Polri turun tangan menyelidiki indikasi permainan pajak dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.

Bisnis ini juga diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Ada indikasi kuat ke arah sana (permainan pajak). Cara kerja mereka juga bisa dijerat TPPU. Dengan perputaran omzet miliaran ini jelas ada alur TPPU," terang Direktur Laksus Muhammad Ansar,  Rabu (11/5/2022) lalu. 

Menurut Ansar, alurnya, pertama pada sektor pajak. Bisa dibayangkan aktivitas ilegal ini tidak tersentuh pajak. Berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan karenanya. 

Ansar mengatakan, mereka dengan bebas melakukan transaksi jual beli. Tapi tidak membayar pajak.  

"Logikanya sederhana. Bisnis kosmetik ini ilegal. Omzetnya miliaran tapi dibiarkan tak bayar pajak. Sementara ada UMKM yang omzetnya kecil dikenai pajak. Inikan melukai rasa keadilan ekonomi rakyat," tukas Ansar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar