PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Singapura kerap menjadi lokasi persembunyian buronan asal Indonesia. Namun, kini telah ada Undang-undang Ekstradisi antara RI dan Singapura, sehingga para pelaku kejahatan/buronan tidak bisa lagi sembunyi di Singapura.
Perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.
"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly.
Baca Juga : Menteri Hukum Supratman Lantik 11 Pimpinan Baru
Selain itu, lanjut Menkumham, Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah RI dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.
"Undang-undang ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi," jelasnya.
Yasonna menambahkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Dianugerahi Anubhawa Sasana Desa dari Menkumham
"Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia," imbuhnya.
Menkumham menjelaskan, perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur, antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan.
Sebagai informasi, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News