0%
Selasa, 20 Desember 2022 21:41

Capai Rp 113 M, Polda Sulsel Klaim Peningkatan Drastis pada Pengembalian Kerugian Negera Tahun Ini

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli. Foto: Portalmedia.id/Reza
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli. Foto: Portalmedia.id/Reza

Ditreskrimsus Polda Sulsel menyebutkan, tahun ini terjadi peningkatan pengembalian kerugian negara oleh koruptor, bahkan mencapai Rp 113 Miliar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Polda Sulsel mengklaim ratusan miliar kerugian negara berhasil diselamatkan jajaran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel dari sejumlah kasus sepanjang tahun 2022. Total uang kerugian negara yang berhasil diamankan yakni senilai Rp 113 Miliar lebih. 

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli menyampaikan, penyelamatan uang kerugian negara adalah fokus utamanya dalam penindakan kasus korupsi untuk mendukung pemulihan kerugian yang dialami negara atas suatu kasus tindak pidana korupsi.

"Ada beberapa hal yang dilakukan, dengan cara persuasif, melakukan pendekatan sesuai dengan petunjuk Dirrkrimsus (Kombes Pol Helmi Kwarta)," ujar Fadli kepada awak media, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga : Pemkab Pinrang Perkuat Program Pencegahan Korupsi di Wilayah Kerja

"Kami memberikan petunjuk bagaimana upaya pencegahan dan penyelamatan uang negara. Itu murni arahan dan ide beliau. Alhamdulillah bisa dibilang ada peningkatan hingga 200 persen,” lanjut Fadli. 

Dari pendekatan itu, mereka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan sadar mengembalikan hak negara tersebut. Fadli menjelaskan, tujuan pemberantasan korupsi tak dilihat dari berapa banyak yang dihukum namun berapa banyak kerugian negara yang bisa diselamatkan.

“Misalnya sudah kita hukum orang dan dipenjara, dibiayai lagi oleh negara. Bukannya negara tambah untung, namun malah rugi. Namun apabila ada bandel dan sudah diingatkan namun tetap tidak bisa mengembalikan, kita tindak sesuai aturan," sebutnya.

Rp 113 Miliar Diselamatkan

Ada pun penyelamatan kerugian negara terhitung dari Januari hingga pertengahan Desember 2022 disebut cukup signifikan yaitu total Rp 113.570.038.204 jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya mencapai Rp 40 miliar.

Baca Juga : Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Laptop, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Uang Rp 113 miliar itu diperoleh dari pendekatan persuasif dengan nilai Rp 108.501.618.458 dan secara refresif sebanyak Rp 5.068.419.746.

"Itu masih bisa bertambah atau meningkat untuk satu minggu ke depan. Mereka bisa mengembalikan apa yang menjadi hak negara. Seperti pengembalian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Minyak (BBM). Ada beberapa perusahaan juga yang mengembalikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer