PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mewajibkan seluruh tenaga honorer atau pegawai non ASN lingkup Pemprov Sulsel, melakukan tes bebas narkoba sebagai syarat perpanjangan kontrak tahun anggaran 2023.
Kewajiban itu tentuang dalam surat edaran nomor : 800/10982/BKD yang ditujukan kepada masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Sulsel yang dikeluarkan tanggal 15 Desember lalu.
Pemprov Sulsel juga hanya membolehkan tenaga honorer, termasuk mereka yang berada di daerah untuk tes di rumah sakit (RS) milik provinsi. RS provinsi yang ditunjuk Pemprov Sulsel sendiri yakni, RSKD Dadi, RSUD Labuang Baji, RSUD Haji dan RSUD Sayang Rakyat.
Baca Juga : Tak Kuasa Menahan Air Mata, Bidan Nurlina Dapat Hadiah Umrah dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman
"Pegawai non ASN yang akan diusulkan di tahun 2023 itu wajib melakukan tes bebas narkoba di rumah sakit (RS) Pemprov Sulsel, tapi sepertinya berat sehingga dua hari ini akan kembali dipertimbangkan untuk honorer yang ada di daerah tes di RS Pemda saja,"kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, Rabu malam (20/12/2022) kemarin.
Dijelaskan Imran, Pemprov Sulsel tidak menanggung biaya tes bebas narkoba yang dijalani oleh masing-masing tenaga honorer, sehingga mereka harus mengeluarkan dana pribadi untuk mendapatkan keterangan bebas narkoba tersebut."Biaya sendiri mereka, biayanya yah Rp100 kalau tidak salah,"sebutnya.
Baca Juga : Semarak Fun Run Luwu Timur 2025, Gubernur Sulsel Ajak Warga Bergerak dan Sehat Bersama
Menurutnya biaya tes narkoba yang dikeluarkan tenaga honoror juga bisa menambah pemasukan untuk RS provinsi."Itu juga bisa (Dapat PAD), bahwa ada pengaruhnya ke PAD," katanya.
Meski jumlahnya tidak besar, lanjut Imran jika dihitung-hitung akumulasi seluruh jumlah tenaga honorer yang ada di lingkup Pemprov Sulsel yang mencapai 15.000 orang, pemasukan tersebut dinilai cukup besar untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel.
"Tapi tidak signifikan (PAD yang didapat dari tes narkoba), (misalnya) 100 ribu per orang di kali 1.000, 100 juta, 15 ribu (orang) di kali 100 ribu, 1,5 milliar, banyak-banyak juga di," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News