PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sejumlah tenaga honorer mengeluhkan tes narkoba yang dipersyaratkan BKD Sulsel harus dilakukan di RS milik provinsi di Makassar. Aturan ini dinilai memberatkan pegawai Non ASN yang ada di daerah.
Sebagaimana surat Sekretariat Daerah No. 800/10982/BKD, perihal Pegawai Non ASN, tepatnya pada poin ke-delapan, termaktub bahwa setiap Pegawai Non ASN Wajib melengkapi dokumen Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Salah seorang guru honorer yang ada di Kepulauan Selayar, Herman (bukan nama sebenarnya) meminta pihak Pemprov Sulsel bisa mempertimbangkan kembali aturan tersebut. Sebab menurutnya mewajibkan seluruh honorer tes narkoba di Makassar terlalu memekan biaya.
Baca Juga : Tak Kuasa Menahan Air Mata, Bidan Nurlina Dapat Hadiah Umrah dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman
"Macam kita ini di Selayar, ongkos perjalanan dan nginap di Makassar tentu lebih besar dari biaya tes narkobanya. Jadi berharap BKD bisa membijaksanai honorer di daerah tes di RS kabupaten saja,"katanya Rabu (21/12/2022).
Diketahui dalam surat tersebut, tes narkoba dijelaskan hanya dapat dilakukan di Rumah Sakit (RS) milik Pemprov Sulsel, dalam hal ini RS Dadi, RS Labuang Baji, RS Haji serta RS Sayang Rakyat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Imran Jausi mengaku baru menyadari kendala-kendala itu, sehingga dalam waktu dua hari ini pihaknya akan mempertimbangkan untuk pegawai honorere di daerah menggunakan fasilitas kesehatan di daerahnya.
Baca Juga : Semarak Fun Run Luwu Timur 2025, Gubernur Sulsel Ajak Warga Bergerak dan Sehat Bersama
Sehingga tidak perlu lagi datang ke Makassar."Inikan banyak kendala apalagi sangat jauh begitu, jadi kami coba rumuskan ini apakah (untuk Non ASN Kabupaten/kota) di daerah di rumah sakit pemerintah daerah saja," ujarnya kepada Portal Media, Rabu (21/12/2022).
"Supaya tidak ada lagi ongkos transport," tambahnya lagi.
Namun, Imran sapaannya belum memutuskan dengan pasti langkah ini. "Mungkin satu dua hari sudah ada Keputusan, tetap kita di RS pemrov atau kita izinkan di rumah skait pemerintah di kabupaten/kota," sambungnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar
Ia menegaskan bahwa pertimbangan untuk dilaksanakan di Rumah Sakit daerah masing-masing masih dikaji lebih lanjut, ditambah lagi kata Imran, sudah ada legislator Sulsel mempertanyakan terkait hal ini.
"Kami lagi rapatkan, pertimbangan. itukan biasa ji menyesuaikan, tapi sekarang semangatnya yang kita bangun tidak boleh ada ASN dan non ASN yang narkoba," tutupnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Komitmen Tindak Lanjuti Catatan DPRD Soal Kinerja 2024
Baca Juga : Pemprov Sulsel Komitmen Tindak Lanjuti Catatan DPRD Soal Kinerja 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News