PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran Jausi menegaskan, tidak akan memperpanjang kontrak honorer yang positif narkoba pada anggaran 2023 mendatang.
Perpanjangan kontrak kata dia, salah satu syaratnya adalah merujuk pada hasil pemeriksaan bebas narkoba yang tengah dijalani para pegawai Non ASN lingkup Pemprov Sulsel saat ini. Sebanyak 15.249 tenaga honorer Pemprov Sulsel menjalani tes narkoba.
"Berhenti dong pasti, tidak dilanjutkan dia punya kontrak Non ASN," tegasnya ketika dihubungi Portal Media, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga : Tak Kuasa Menahan Air Mata, Bidan Nurlina Dapat Hadiah Umrah dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Diketahui, Pemrov Sulsel mewajibkan pegawai honorer alias Non ASN untuk melakukan tes narkoba di RS milik provinsi. Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor : 800/10982/BKD yang ditujukan kepada masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Sulsel yang dikeluarkan tanggal 15 Desember lalu.
Imran sapaannya menjelaskan, Pemprov Sulsel melalui aturan tersebut ingin memastikan, honorer yang dipekerjakan adalah orang-orang yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Sebab jika ada pegawai honorer yang menggunakan narkoba, menurutnya dapat berdampak dan mempengaruhi pegawai lainnya di Sulsel.
Apalagi kata Imran, pegawai honorer lebih mudah untuk dipecat dari jabatannya ketimbang ASN. "ASN saja yang jelas-jelas kalau terindikasi ada hukuman berat sekali, di rehab, ASN kan gak gampang di berhentikan, jadi saya pilih harus di rehab dulu, kalau non ASN gampang sekali, makanya tidak boleh terlibat narkoba," pungkasnya.
Baca Juga : Semarak Fun Run Luwu Timur 2025, Gubernur Sulsel Ajak Warga Bergerak dan Sehat Bersama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News