0%
Jumat, 15 Juli 2022 10:50

Pendiri ACT Ahyudin Mengelak Saat Ditanya Soal Realisasi Dana Ahli Waris Korban Jatuhnya Lion Air

Editor : Azis Kuba
Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin
Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin

Pendiri dan eks Presiden ACT, Ahyudin banyak mengelak saat ditanya wartawan terkait dugaan penyelewengan dana ahli waris korban kecelakaan Lion Air.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengelak dan tidak menjawab saat ditanya realisasi dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Itu kewenangan penyidik, langsung ke penyidik saja," ujar Ahyudin, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022) malam dilansir Bisnis.

Untuk ke 5 kalinya Ahyudin menjalani pemeriksaan dan mengaku pemeriksaan hari ini masih sama seperti hari-hari sebelumnya.

Baca Juga : Diboikot China, Saham Boeing Turun 0,5 Persen

Lamanya pemeriksaan dalam rangka mencari fakta terkait dugaan tindak pidana yang diselidiki oleh polisi. “Saya yakin ini proses mencari fakta kebenaran sangat detail sekali, maklumlah,” katanya.

Saat ditanyakan apakah melakukan komunikasi dengan pihak Lion?, lagi-lagi Ahyudin mengelak dan mengatakan tidak mengetahui mengenai hal itu. "Ahh…saya enggak ngerti itu," kata dia.

Namun dia menegaskan bahwa dana Boeing yang disalurkan tidak dalam bentuk uang kepada masyarakat ke ahli waris, tetapi dalam bentuk program yang sampai saat ini masih berjalan. Namun, sejak Januari 2022 hingga Juli, program tersebut sudah tidak terpantau lagi olehnya karena bukan bagian dari pengurus.

Baca Juga : 2 Pegawai Lion Air Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Beberkan Kronologinya

Dia juga mengatakan program tersebut ada lapor pertanggungjawabannya, karena program tersebut terkait bisnis antara ACT dan Boeing.

“Ada dong, belum selesai, kalau ada kekurangan itu, ini kan B to B [business to business] antara Boeing dengan ACT, kalaupun ada kekurangan sana sini tentunya nanti dievaluasi akhir dong, akan ditindaklanjuti, mana yang kurang tentu saja diperbaiki jadi gitu,” kata Ahyudin.

Selain Ahyudin, penyidik juga memeriksa Manager PT Lion Mentari (Lion Air) Ganjar Rahayu sebagai saksi.

Baca Juga : Penerbangan Rute Makassar - Banjarmasin Dibuka, Perkuat Posisi Makassar Hub Indonesia Timur

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap saksi akan berlanjut Jumat (15/7/2022) siang.

Keempat saksi yang diperiksa yakni Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Pengurus ACT/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.

Kemudian Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009 sampai dengan 2019 dan saat ini sebagai ketua dewan pembina ACT dan Syahru Ariansyah selaku Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.

Baca Juga : Wings dan Lion Jadi Maskapai Terburuk di Dunia

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar