PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Nasib apes kata yang tepat disematkan kepada seorang buruh bangunan bernama Umar Saleh (36). Ia ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini lantaran mencuri kendaraan roda dua milik warga yang disembunyikan selama satu tahun.
Rencananya kendaraan roda dua itu bakal dijual Umar untuk digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari serta digunakan untuk merayakan pergantian tahun baru 2022 nanti.
Namun apesnya, ia ditangkap aparat Polsek Rappocini saat menggelar razia rutin, Umar kala itu mengendarai kendaraan yang dicurinya sehingga dihentikan petugas dan tak mampu menunjukkan tanda bukti pemilik kendaraannya.
Baca Juga : Lomba Layangan Semarakkan HUT Ke-80 RI di Kabupaten Gowa
"Berdasarkan dari informasi bahwa adanya kendaraan yang digunakan pelaku yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Sehingga dari unit Reskrim dilakukan interogasi bahwa betul, Umar mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor," ungkap Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf saat ditemui di kantornya, Jumat (23/12/2022) siang.
Setelah dilakukan pendalaman, rupanya Umar ini melakukan aksi pencurian tersebut di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada November 2021.
Umar sengaja menyembunyikan kendaraan
Baca Juga : Kabupaten Gowa Siap Jadi Daerah Penyangga Kegiatan Internasional
korban selama setahun lebih agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian.
"Olehnya itu kami sudah berkoordinasi dengan Gowa untuk tersangka diproses penyelidikan di Gowa. Modusnya adalah tersangka ini melihat motor ini yang kuncinya masih melekat di sepeda motor. Sehingga timbul niatnya untuk mengambil," Jelasnya Yusuf.
Dari hasil pendalaman polisi Umar ini merupakan pemain lama dalam tindak pidana pencurian. Hal tersebut dibuktikan dengan pengakuan pelaku.
Baca Juga : Husniah Tegaskan RPJMD 2025–2029 Tonggak Awal Pembangunan Kabupaten Gowa
"Keterangan pelaku, untuk berapa kalinya tadi diakui pernah mencuri motor di Gowa, ada juga beberapa pengembangan pencurian lain berupa handphone di TKP lain," Bebernya.
Untuk kasus ini sendiri, Polsek Rappocini masih terus melakukan koordinasi dengan Polres Gowa guna melakukan pengembangan aksi kejahatan Umar.
"Walaupun TKPnya di Gowa, namun sudah diamankan di wilayah Rappocini. Jadi tetap kita kembangkan. Belum sempat di jual sudah diamankan, yah kemungkinan begitu (bakal digunakan foya-foya pada tahun baru 2022)," Tukasnya.
Baca Juga : Hasnah Kehilangan Rp202 Juta, Ternyata Dicuri Anak Angkat Sendiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News