PORTALMEDIA.ID -- Wacana PPKM dihapus, namun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tetap mengimbau kepada masyarakat agar saat liburan Natal dan tahun baru atau Nataru 2022/2023 mendatang wajib mengenakan masker.
Ketua Satgas IDI, Dr. dr. Erlina Burhan, SpP(K) mengatakan protokol kesehatan harus tetap dilakukan, untuk cegah peningkatan kasus Covid-19 akibat pergerakan yang diprediksi terjadi secara besar-besaran ini.
"Meski varian baru virus Covid-19 yang ada saat ini tergolong ringan, namun bukan berarti varian lama sudah tidak ada. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker demi melindungi diri dan orang sekitar terutama saat berada di kerumunan,” uja Dr. Erlina, dalam keterangan Sabtu (24/12/2022) yang Suara.com.
Baca Juga : Libur Nataru, Dinkes Sulsel Perkuat Layanan Kesehatan di 9 Pos Terpadu
Dr. Erlina juga menegaskan, saat liburan Natal dan Tahun Baru mendatang, Indonesia masih berstatus PPKM level 1 sesuai surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) sejak 6 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Apalagi status PPKM level 1 masih ditegakan penggunaan masker wajib di ruang publik, khususnya di dalam ruangan.
“Menggunakan masker telah terbukti membantu mencegah penularan penyakit yang ditularkan melalui droplet. Meski aktifitas sekitar mulai berjalan normal, namun perilaku menggunakan masker sebaiknya tetap dilakukan terutama saat berada di kerumunan," jelasnya.
Baca Juga : Komisi V DPR Dorong Sinergi Antarinstansi Amankan Libur Nataru
Sementara itu, untuk pasien yang sedang tidak fit disarankan tidak berpergian, dan jika dalam keadaan sehat lalu belom divaksinasi booster, maka harus segera mendapatkan suntikan.
Di sisi lain, Ketua IDI Dr.Moh. Adib Khumaidi, SpOT jug meminta para tenaga medis tetap berkomitmen melayani masyarakat selama libur akhir tahun ini.
"Kami juga meminta para tenaga kesehatan untuk terus mengedukasi pasien dan masyarakat sekitar untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kebersihan lingkungan," timpal Dr. Adib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News