0%
Senin, 26 Desember 2022 21:14

Usai Seruduk Kantor Gubernur Sulsel, Driver Online Pertimbangkan Langkah ke PTUN

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Aliansi Driber Online menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12/2022). Foto: Portalmedia.id/Al Fath
Aliansi Driber Online menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12/2022). Foto: Portalmedia.id/Al Fath

Driver online yang melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel Senin siang tadi, mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum jika tuntutan mereka terkait tarif baru aplikasi ojek online tidak digubris oleh Pemprov Sulsel.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Aliansi organisasi ojek online yang menyebut diri mereka Driver Online Bergerak alias Dobrak menyeruduk Kantor Gubernur Sulsel Senin (26/12/2022) siang tadi.

Usai melakukan aksinya dengan tuntutan pencopotan atas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel dan beberapa pejabat lainnya ini, Dobrak mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Lapangan (Korlip) Erwin Saputra, ketika ditemui Portalmedia.id, selepas aksi.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

"Kami mengupayakan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, kami pastikan akan menuju ke situasi itu jika memang tuntutan kami tak digubris," ujar Erwin, sapaannya, saat menyampaikan orasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin.  

Erwin menjelaskan tuntutan ke PTUN dalam hal ini, dalam perkara penyalahgunaan wewenang. 

Pihak Dobrak, kata Erwin nantinya akan menyusun data autentik dan ilmiah yang berkaitan dengan rencana gugatan tersebut. "Insya Allah, awal tahun depan dilayangkan gugatan untuk perkara ini," tegasnya.

Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov

 

Untuk diketahui, para driver online melakukan tuntutan pencopotan beberapa pejabat di Pemprov Sulsel, sebab merasa dirugikan dengan  SK Nomor : 2559/XII/Tahun 2022 tentang penetapan angkutan sewa khusus, menetapkan batas ambang bawah sebesar Rp5.444, dan batas ambang atas sebesar Rp7.485.

Erwin menjelaskan, dalam hal ini, para driver menilai ada biaya yang juga harus dikeluarkan saat menjemput penumpang, lantaran tidak semua penumpang memiliki jarak yang dekat dengan drivernya. Sehingga driver perlu mengeluarkan ongkos yang lebih besar untuk dapat beroperasi.

Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang

"Kami menolak Surat Keputusan Gubernur Nomor 2558/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sulsel," ujarnya lagi.

Sebelumnya, pada RDP yang dilakukan antara Pemprov Sulsel, driver, dan pihak aplikator telah menyepakati bahwa tarif batas atas Rp7.500 dan tarif batas bawah Rp5.500.

Skenario pemberlakuannya untuk tarif minimum orderan 0-2 KM diberlakukan 2x tarif batas atas sebesar Rp 15.000,- dan Untuk diatas >2 KM berlaku sesuai program penyedia aplikasi yang tidak mengurangi tarif Batas bawah sesuai ketentuan sebesar Rp 5.500,- sampai dengan ketentuan batas atas sebesar Rp 7.500.

Baca Juga : Tim Medis Pemprov Sulsel Jadi Garda Terdepan Penanganan Korban Banjir Aceh

Nilai Tarif sebagaimana dimaksud adalah nilai bersih dan tidak termasuk biaya jasa dari penyedia aplikasi maupun penerapan program jasa layanan pelanggan yang diterapkan oleh pihak penyedia aplikasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar