0%
Senin, 26 Desember 2022 23:41

Belum Kantongi Izin Edar, BPOM Sita Kopi Starbucks Saset

Editor : Rasdiyanah
Kemasan kopi Starbucks dalam kemasan saset. Foto: ist
Kemasan kopi Starbucks dalam kemasan saset. Foto: ist

BPOM baru saja melakukan penarikan pada produk kemasan kopi starbucks saset dari pasaran.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita produk kopi kemasan saset merek Starbucks. Penyitaan ini dilakukan karena produk tersebut tidak memiliki izin edar.

"Disita (kopi Starbucks kemasan saset) dari salah satu toko karena tanpa izin edar tertulis dari BPOM," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Jakarta, dikutip dari kumparan, Senin (26/12/2022).

Penny menyebut seharusnya semua bahan pangan yang masuk ke Indonesia harus terdaftar di BPOM. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kandungan serta menjamin keamanannya.

Baca Juga : Bisa Bikin Gagal Ginjal, BPOM Ingatkan Bahaya Minum Kopi Jantan

"Harus registrasi produk apa pun yang masuk ke Indonesia di Badan POM karena apabila terindikasi ada kandungan yang berbahaya kita bisa segera menelusuri dan segera menarik kembali," jelas Penny sambil memperlihatkan kopi saset itu.

BPOM memajang sejumlah barang yang disita, di antaranya enam kantong kopi bermerek Starbucks varian Cappuccino, Toffe Nut Latte, White Mocha, dan Caffe Latte berukuran 23 gram.

Penny menjelaskan, kopi saset itu diproduksi Nestle-Starbucks, memiliki masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023, dan merupakan produk impor dari Maslak-Istanbul, Turki.

Baca Juga : F&A Skin Glow Klaim Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM

"Ini barang impor, tidak ada izin edarnya. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya, Starbucks di Turki," katanya.

Penny juga menjelaskan, BPOM menemukan 66.113 pieces (3.955 item) produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) selama penelusuran 1 hingga 21 Desember. Kopi saset Starbucks itu salah satunya.

Produk TMK yang berhasil ditemukan setara dengan nilai ekonomi Rp 666,9 juta, dengan rincian 36.978 pieces pangan kedaluwarsa (55,93%), 23.752 pieces pangan Tanpa Izin Edar (35,93%), dan 5.383 pieces pangan rusak (8,14%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer