0%
Selasa, 27 Desember 2022 20:48

Pasien Sesalkan Pemutusan Kerja Sama BPJS Kesehatan Makassar dengan Klinik Cerebellum

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Pasien Klinik Cerebellum, Agus Manatta. Fot: Portalmedia/Al Fath
Pasien Klinik Cerebellum, Agus Manatta. Fot: Portalmedia/Al Fath

Salah satu pasien di Klinik Cerebellum Makassar, menyesalkan pemutusan kerja sama yang dilakukan BPJS Kesehatan Makassar dengan salah satu klinik di Kota Makassar, yaitu klinik Carebellum.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Imbas pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan Makassar dengan salah satu klinik terapi di Makassar, yaitu Klinik Cerebellum, menyebabkan banyak pasien yang meradang sebab nasibnya menjadi tidak jelas. 

Sesuai dengan Surat pemutusan kerjasama yang diterima Portal Media, dengan No : 3470/IX-01/1222, perihal Pemberitahuan tidak perpanjang perjanjian kerja sama 2023 yang dikeluarkan per-tanggal 23 Desember 2022.

Klinik ini diketahui memiliki pengunjung pasien hingga ratusan per hari, bahkan mencapai ribuan per bulan. Akibatnya, ejumlah pasien mengeluhkan keputusan dari BPJS Kesehatan ini.

Baca Juga : Jaminan Hari Tua bagi 45 Ribu Pekerja Rentan, Pemkot Makassar Luncurkan Perluasan Manfaat JHT dan Sistem Perisai

Salah-satunya bernama Agus Manatta (70), pasien yang mengidap penyakit stroke ini telah berobat di klinik ini selama 7 bulan lamanya.

"Saya dengar pemutusan BPJS jadi saya bilang ada apa, saya rasanya mau menangis, ini kan Makassar, BPJS itu nasional, kenapa Makassar diputuskan?" ujar Agus, di Klinik Cerebellum, Senin (26/12/2022) kemarin. 

Agus menilai BPJS Makassar tidak melakukan koordinasi dengan Jakarta. "Kalau ada Jakarta silahkan inikan nasional, orang punya BPJS Jakarta bisa berobat di sini, kenapa harus Makassar, jadi saya menyesal sekali kalau BPJS diputuskan," keluhnya.  

Baca Juga : Tunggakan Iuran BPJS Bakal Dihapus, Ini Syarat dan Kriterianya

Menurutnya, jika Cerebellum memiliki kesalahan tentu sebaiknya dilakukan evaluasi dan perbaikan, bukannya malah melakukan pemutusan kerja sama yang bisa merugikan banyak pasien yang berobat di sana.

"Harus tetap dilaksanakan, tidak ada pemutusan kerja dengan BPJS, bukan masalah saya pribadi, tapi masalahnya anak-anak kita. Dan kalau terjadi Persaingan antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lain perbaiki servis, perbaiki kualitas, bukan pemutusan kerja sama," terangnya.

Bahkan, sebagai konsumen di Klinik ini, apabila BPJS tetap bersikukuh memutuskan kerja sama, ia mengancam akan melakukan gugatan di PTUN.

Baca Juga : Aliyah Mustika Bahas Kolaborasi Strategis dengan BPJS Kesehatan

"Kalau memang BPJS tidak perpanjang, saya sebagai konsumen akan PTUN-kan, inikan surat resmi saya akan maju ke pengadilan, karena saya sendiri sangat merasakan manfaatnya selama ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar