Komisioner KPU Asram Jaya, menjelaskan untuk verifikasi administrasi partai politik itu sejak 14 Agustus 2022.

"Jika ada Masyarakat Sipil (bukan Anggota partai) merasa keberatan dicantumkan namanya dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol) maka partai tersebut akan TSM" jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa yang meginput data ke dalam aplikasi sipol tersebut adalah KPU kabupaten/kota, jadi KPU provinsi tidak bisa mengubah data tersebut.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
"Prosesnya sudah selesai dan berita acara sudah ditandatangani," ucap Asram.
OMS Tanyakan Keabsahan Berita Acara
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, OMS, melalui Haswandy Andymas mempertanyakan keabsahan dari berita acaranya yang ditetapkan pada rapat pleno.
"Kan berita acara baru terungkap di persidangan, selama ini tidak pernah dilihat," ucapnya
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
Ia juga memohon kepada majelis pemeriksa, dalam hal ini Bawaslu, untuk menampilkan aplikasi sipol untuk melihat langsung data-data yang termuat di dalamnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Desember besok, dengan menghadirkan saksi-saksi dari pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
