PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Bawaslu menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel yang dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), di kantor Bawaslu Jl AP Pettarani, Selasa (27/12/2022).
Sidang dipimpin oleh komisioner Bawaslu Azry Yusuf didampingi 4 komisioner Bawaslu lainnya, sebagai majelis pemeriksaan. Turut hadir komisioner KPU sebagai terlapor, serta OMS bersama kuasa hukumnya sebagai pelapor.
Dalam sidang kedua yang beragendakan pembuktian ini, KPU sebagai terlapor menghadirkan 3 orang saksi.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Saksi pertama, Ketua Sekretariat Partai Bulan Bintang (PBB). Abdullah.
Dalam keterangannya, Abdullah mengatakan, Ia menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual seorang diri. Dan Ia mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai, namun tidak memiliki salinan dokumen karena tidak diberikan oleh KPU.
"Saya hafal saja di daerah mana yang tak memenuhi syarat (TMS), saya tidak membawa data atau dokumen," ucap Abdullah dalam persidangan.
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
Dia juga mengatakan, dapat surat sehari sebelum rapat pleno tersebut digelar. "Saya dikirimi surat via WhatsApp dalam bentuk PDF pada tanggal 9 Desember pukul 23 lewat, rapat itu juga molor dari yang ada di surat, harusnya mulai jam 10 tapi mulai sekitar jam 11 lewat" terangnya.
Saksi kedua Sekretaris Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Yusuf Bangsawan, .
Dalam kesaksiannya, Ia mengatakan, mendapatkan surat pada tanggal 8 Desember 2022.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
"Saya juga tidak bawa data, tapi saya hapal kabupaten mana saja TMS" kata Yusuf.
Sementara saksi ketiga tidak diperiksa karena terkendala waktu yang sudah menunjukkan pukul setengah lima atau 16.30 Wita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News