0%
Rabu, 28 Desember 2022 16:08

Uang Belasan Triliun Masuk Secara Ilegal ke Indonesia, Pendanaan untuk Teroris Mencuat

Editor : Rahma
Ilustrasi/INT
Ilustrasi/INT

Belasan triliun uang yang tak dilaporkan itu sangat berpotensi digunakan untuk praktik pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan belasan uang dengan jumlah triliunan terindikasi masuk secara ilegal ke Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan uang yang masuk dengan kategori ilegal tersebut dikarenakan tak dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Ivan menjekaskan, PPATK mendapati temuan tersebut setelah membandingkan data Cross Border Cash Carrying (CBCC) dengan Passenger Risk Management (PRM).

Baca Juga : DPR Ingatkan Wacana Pelibatan TNI Tangani Terorisme Tak Lemahkan Demokrasi

“CBCC yang PPATK terima itu angkanya, frekuensinya itu jauh diangka PRM-nya,” jelas Ivan dalam konferensi persnya secara virtual, Rabu (23/11/2022).

Dirinya pun membuktikan dengan adanya salah satu contoh kasus, bahwa ada seorang yang melaporkan uang masuk ke Indonesia dari luar negeri ke Bea Cukai sebanyak empat kali.

Padahal saat dicek ulang melalui PRM, ternyata orang tersebut sudah 154 kali masuk ke Indonesia.

Baca Juga : PPATK Blokir Rekening yang Tak Aktif Tiga Bulan, Begini Cara Bukanya

ia pun mengingatkan, itu hanya satu kasus. Dari data pada 2018 dan 2019, Ivan mengestimasikan ada sekitar belasan triliun rupiah yang masuk ke Indonesia tapi tak dilaporkan.

“Potensi uang masuk itu Rp12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitarnya Rp3 triliun pada 2019 yang tidak dilaporkan,” jelasnya.

Ivan pun menjelaskan, belasan triliun uang yang tak dilaporkan itu sangat berpotensi digunakan untuk praktik pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme.

Baca Juga : PPATK Bekukan 5.000 Rekening Judi Online, Transaksi Tembus Rp600 Miliar

Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar