PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - BPJS Kesehatan Makassar akhirnya angkat suara soal pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Klinik Cerebellum yang sempat dikeluhkan oleh pasien BPJS yang selama ini berobat di salah satu klinik terapi di Makassar ini.
Kepala BPJS Makassar, Greisthy E. L. Borotoding menyebutkan, bahwa dalam melakukan evaluasi selama periode perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan memiliki indikator yang lengkap dan komprehensif, tidak melihat dari satu aspek saja.
"Terdapat beberapa indikator mutu dan komitmen pelayanan yang tertuang dalam hak dan kewajiban, tidak hanya indikator kepatuhan terhadap kontrak yang menjadi satu-satunya indikator untuk menilai suatu faskes," ujar Greisthy, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
"Dalam hal tidak dilanjutkannya perjanjian kerja sama dengan klinik Cerebellum dikarenakan masih terdapatnya kewajiban yang belum diselesaikan sebagai mitra," lanjut Greisthy.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan dalam hal ini juga berkewajiban memastikan seluruh proses penyelenggaraan program JKN terlaksana secara akuntabel, transparan dan profesional.
"Kami juga memastikan pengalihan peserta dan memastikan bertanggung jawab menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan," katanya.
Baca Juga : Empat Daerah di Sulsel Belum Capai UHC 100%, BPJS Singgung Keterbatasan Fiskal
Pasien yang mendapatkan rawat inap dapat tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember 2022 karena masuk kedalam pelayanan bulan Desember 2022 sehingga tidak perlu dirujuk ke faskes lain.
Menurut Greisthy, distribusi peserta dari klinik Cerebellum masih mencukupi untuk dapat dialihkan dan ditangani oleh 15 faskes lain yang memilki pelayanan yang sama seperti spesialisasi KFR, fisioterapi, terapi wicara dan terapi okupasi.
Baca Juga : DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Rujukan Berjenjang JKN
Ia juga mengaskan, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Klinik Cerebellum dan BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa Perjanjian berlaku untuk 1 (satu) tahun dan secara efektif berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Terakhir, BPJS Kesehatan berprinsip pada peningkatan mutu dan pembiayaan efektif dalam pelaksanaannya, di mana hal ini bertujuan untuk menjamin agar pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan mutu yang ditetapkan dan diselenggarakan secara efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News