PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel terus berlanjut. Pada Rabu (28/12/2022) sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu dalam sidang tersebut memberikan beberapa alat bukti terkait dugaan pelanggaran itu. Namun, bukti tersebut dibantah keabsahannya oleh KPU Sulsel selaku terlapor.
Adapun bukti yang diserahkan pelapor, di antaranya, tangkapan layar percakapan via WhatsApp antara pelapor dengan Komisioner KPU Kabupaten Pangkep, beberapa berita terkait dugaan pelanggaran tersebut, serta pencatutan data NIK oleh salah satu Parpol.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Menurut kuasa hukum pelapor, Haswandy Andy Mas ada perubahan berita acara antara KPU kabupaten dengan KPU Sulsel.
"Ada beberapa partai yang TMS (Tak Memenuhi Syarat) di kabupaten tapi MS (Memenuhi Syarat) di Provensi. Ini kan termasuk pelanggaran administrasi," ungkap Haswandi, Rabu.
"Jadi kami meminta pihak Bawaslu Susel sebagai pemeriksa Laporan kami untuk memanggil keenam KPU Kota/Kabupaten tersebut untuk diminta keterangannya," lanjutnya.
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
Ada pun keenam KPU Kabupaten/Kota tersebut, kata Haswandy, adalah KPU Kota Makassar, KPU Kabupaten Gowa, KPU Bantaeng, Pangkep, KPU Barru, dan KPU Wajo.
Komisioner KPU Asram Jaya, yang mewakili KPU Sulsel sebagai terlapor, memberikan pembelaan atas beberapa bukti yang diajukan pelapor, seperti soal pemberitaan yang menurutnya menyudutkan KPU Sulsel lantaran tidak cover both side.
"Terkait berita itu, sampai hari ini tidak ada yang konfirmasi ke Saya. Yang ada, saat itu Komisioner Kabupaten/Kota divisi teknis data beserta Kasubag dan operator. Saudara Burhan tidak ada dalam rapat pleno tersebut. Saudara Burhan, itu bukan peserta pleno. Itu bisa dilihat dalam absensi, bahkan foto-foto dokumentasi kegiatan," katanya.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
Asram membeberkan bahwa rapat pleno di Hotel Mercure Makassar pada Sabtu (10/12/2022) lalu, hanya diikuti oleh KPU Sulsel sebagai pelaksana, Bawaslu dan parpol terkait.
Selanjutnya komisioner Bawaslu Azry Yusuf yang memimpin sidang menutup sidang sekaligus mengundang pelapor dan terlapor untuk hadir dalam pembacaan putusan yang akan dilakukan pada hari Jumat (6/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
