0%
Kamis, 29 Desember 2022 14:45

1.275 Warga Pangkep Terima BLT BBM dari Pemprov Sulsel

Editor : Rahma
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat menyerahkan BLT BBM kepad warga yang ada di Kabupaten Pangkep/Ist
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat menyerahkan BLT BBM kepad warga yang ada di Kabupaten Pangkep/Ist

Penyaluran BLT BBM Provinsi Sulsel kepada 1.275 orang di Kabupaten Pangkep dengan nilai Rp 382,5 juta.

PORTALMEDIA. ID, PANGKEP - Sebanyak 1.275 orang warga di Kabupaten Pangkep menerima bantuan langsung tunai (BLT BBM) dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

Penyaluran senilai Rp 382,5 juta kepada keluarga penerima manfaat yang belum pernah menerima bantuan sosial melalui APBD dan APBN, diberikan langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Penyaluran berlangsung di Kantor Lurah Borimasunggu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, 29 Desember 2022.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

"Alhamdulillah, hari ini dilakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM Provinsi Sulsel kepada 1.275 orang di Kabupaten Pangkep dengan nilai Rp 382,5 Juta," kata Gubernur Andi Sudirman.

BLT BBM ini untuk mengatasi dampak inflasi. Serta diharapkan dapat bermanfaat bagi penerima manfaat.

"Kita harap mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dengan baik. Penyerahan bantuan ini sesuai dengan arahan bapak Presiden, untuk mengatasi dampak inflasi," jelasnya.

Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov

Sementara itu, Bupati Pangkep, Muh. Yusran Lalogau, merasa bersyukur dan senang warga Pangkep menjadi sasaran penyaluran BLT BBM oleh Pemprov Sulsel.

"Saya selaku Bupati Kabupaten Pangkep mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Gubernur, perhatian beliau kepada seluruh masyarakat," ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan anggaran Rp 15 miliar khusus untuk mengatasi dampak inflasi. Salah satunya dialokasikan untuk subsidi transportasi umum Rp 2 Miliar.

Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang

Anggaran tersebut merujuk pada aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar